DAERAH  

Walikota Metro sidak di beberapa toko, temukan pelanggaran terhadap penjualan migor.

Pemerintah Kota Metro memberikan peringatan kepada ritel moderen di Bumi Sai Wawai. Menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan (migor) minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp. 40 ribu.

 

NUSANTARA-NEWS.co, Metro Lampung – Pemerintah Kota Metro memberikan peringatan kepada ritel moderen di Bumi Sai Wawai. Menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan (migor) minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp. 40 ribu.

Walikota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengakui, telah menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.

“Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana. “Nah sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya,” tegasnya.

Karenanya ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. “Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan,” ujarnya.

Kapolres Metro AKBP. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalah,” kata dia melalui Via WhatsApp

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya,” jelas Walikota.

Sam/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *