NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan berbicara ihwal dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik serta kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Ditegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujar Brigjen Aan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa. Di antaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Lebih lanjut, Aan menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasiT dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Brigjen Aan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.
Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, untuk efektifitas penindakan di lapangan ke depan operasi truk ODOL perlu dilakukan secara sinergitas antara kepolisian dengan perhubungan. Dengan penindakan hukum yang tegas, maka akan membuat jera para pelaku ODOL. “Jika penertiban dan penindakan truk ODOL hanya dilakukan Ditjenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh kepolisian, maka tidak akan menunjukkan hasil yang berarti,” ujarnya
Menurut Kombes Made Agus, selama pandemi penegakan hukum di jalan raya oleh kepolisian memang sifatnya preventif, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya.
“Namun demikian pembiaran seperti ini, tidak boleh berlarut. Sehingga di masyarakat tidak ada anggapan, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” ujarnya
Untuk itu, katanya ke depan kepolisian siap mendukung penuh penegakan hukum (gakkum) di jalan raya, mengingat ini adalah kewenangan kami. Jika penegakan hukum gencar dilakukan, maka truk ODOL pasti akan berkurang dan bahkan berakhir.
Ke depan penertiban truk ODOL harus menjadi perhatian serius semua stakeholder terkait. Sinergitas lintas instansi sangat diperlukan. “Dampak dari ketidak patuhan dari angkutan truk yang merubah bentuk dan muatan berakibat truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab lakalantas”, tandasnya.
Dikatakan, selama tahun 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum dengan menindak 45.313 truk dengan Over Loading di seluruh Indonesia. Pelanggaran tertinggi di Jawa Timur 8.764, disusul DKI Jakarta 7.033 pelanggar. Untuk lima besar berikutnya adalah, Banten 5.547, Jawa Barat 4.577 dan Jawa Tengah 3.590 pelanggar. (Red).