JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia terus memicu sorotan publik. Selain dampak ekologis dan gangguan kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat, penanganan bencana ini dinilai masih menyisakan celah besar, terutama dari sisi mitigasi kebijakan dan pola komunikasi ke ruang publik.
Merespons kondisi tersebut, pengamat kebijakan publik Rizal Saputra angkat bicara. Ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap regulasi pengawasan di lapangan serta penegakan hukum bagi para pemegang konsesi lahan.
Menurut Rizal, karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai fenomena alam semata. Pola berulang ini mencerminkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan operasional dan mitigasi dini yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Kita tidak bisa terus menggunakan pendekatan yang sama setiap tahunnya, di mana penanganan baru masif dilakukan setelah api membesar dan kabut asap meluas. Harus ada evaluasi total mengenai bagaimana pengawasan komitmen korporasi atau pemegang konsesi lahan berjalan di tingkat tapak,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa [20/10/2026].
Kritik atas Komunikasi Krisis Pejabat Publik
Selain menyoroti aspek pengawasan lahan, Rizal juga memberikan catatan kritis terhadap komunikasi krisis yang ditunjukkan oleh sejumlah pejabat publik di tengah situasi darurat. Ia menilai respons verbal dari otoritas wilayah kerap kali defensif dan kurang menunjukkan empati kepada masyarakat terdampak yang harus menghadapi ancaman penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Di tengah situasi krisis, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan, panduan mitigasi kesehatan yang jelas, serta kepastian bahwa negara hadir mengatasi masalah. Komunikasi yang defensif atau sekadar retorika penyelamatan reputasi instansi justru memicu penurunan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar koordinasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum diperkuat agar langkah penegakan hukum benar-benar menyasar aktor-aktor utama di balik pembukaan lahan dengan cara membakar. Penindakan hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi satu-satunya instrumen yang mampu memberikan efek jera agar karhutla tidak terus menjadi agenda tahunan yang merugikan bangsa.
[SN/Red]











