NUSANTARANEWS.co, Barito Utara – Warga masyarakat desa Muara Pari menerima yang juga pemilik hak kelola atas tanah di luas 140 dan 190 hektare dalam izin IUP PT. Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah desa Muara Pari, Kecamatan Lahei mengklarifikasi atas tuduhan Ketua LPKP yang beredar di media sosial facebook.
Kami masyarakat penerima tali asih berjumlah 84 KK menolak atas tuduhan merampas hak orang lain diatas IUP PT Nusa Persada Resources (NPR) diluasan 190 hektare wilayah desa Muara Pari itu sah milik warga Muara Pari sebagai pengelola lahan.
Kami warga masyarakat penerima tali asih atas hak kelola, menolak keras atas tuduhan Ketua LPKP yaitu kepada kepala desa Muara Pari, dalam rapat penjelasan dana tali asih sebesar Rp. 2.137.000.500,- melainkan adalah kades Muara Pari mewakili menerima dana dimaksud berdasarkan surat penguasaan dari warga pemilik kelola.
Kami warga Muara Pari mengingatkan bahwa atas tuduhan yang beredar di media sosial dengan narasi tuduhan yakni merampas hak orang lain itu sangat tidak benar. Bahwa sebaliknya, saudara berinisial JK yang berupaya menghilangkan hak warga Muara Pari.
Sebenarnya, dialah menyerobot hak kami diatas luasan lahan 140 saudara ditunjuk sebagai penerima kuasa sedemikian dengan kami pemilik hak kelola tersebut.
Adapun hal ini sebagai bentuk protes, berdasarkan atas segala tuduhan dan meluapkan segala tuduhan terhadap warga Muara Pari, maka dari itu sejak audensi ini kami menghimbau kepada saudara agar menahan diri, segera mundur dari lahan masyarakat desa Muara Pari di areal kerja PT. Nusa Persada Resources (NPR). Muara Pari tidak mundur.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPKP belum dapat di konfirmasi terkait pernyataan nya yang beredar di media sosial Facebook.
[Led]












