NUSANTARANEWS.co, Barito Utara- Merasa di tipu dalam proses jual beli tanah kebun kelapa sawit, Yetro warga desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melayangkan laporannya ke Polres Barito Utara.
Yetro warga desa Ipu kepada awak media ini mengatakan bahwa dirinya baru saja melayangkan laporan ke SPKT Polres Barito Utara yaitu terkait dugaan penipuan jual beli tanah,” Ujarnya Senin 08/09/2025.
Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut: Pada bulan Pebruari 2025, saudara Surian telah menawarkan sebidang tanah dengan ukuran 4,2 .H. yang berisikan kebun kelapa sawit kepada saya. Tanah tersebut terletak di Sei Entab, RT. 3 Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Sebagai mana surat pernyataan jual beli pada tanggal 26 Mei 2025, dengan harga tanah sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) surat jual beli terlampir.
“Pada saat jual beli tanah tersebut di tunjukan letak dan batas-batasnya oleh Sudi Bin Bilung sepupu dari Surian sebagai penjual. Kemudian tanah tersebut dibenarkan oleh yang persambitan An. Sudiani Kara, Muhammad Ihsan, Nll, dan Mpo. Surat pernyataan tanah an. Surian yang dibuat pada tanggal 14 April 2025, No Register 141/04/SPT/Pem/D-I/VI 2025, surat pernyataan pencabutan tanah kepada PT SYK An. Sharani,” Bebernya.
Maka kuat dugaan saya, penipuan ini di lakukan secara bersama-sama (Komporasi) terselubung. Kemudian dalam berita acara sengketa tanah pada tanggal 22 Agustus 2025, pada awal jual beli tanah tersebut kepada saya tidak ada sengketa.
“Tanah tersebut dijual kepada saya ada kebun sawit dan ditunjukkan oleh Sudi Bin Bilung saudara sepupu dari Surian selaku penjual, namun tanah tersebut sengaja di sengketa oleh Bilung selaku Paman, dan menjadi sebuah tanah pemberian di dalam berita acara, padahal di awal atas nama kepemilikan Surian penjual bukan pemberian yang di sahkan oleh pemerintah desa Ipu,” Ungkap Yetro.
Saya sangat keberatan dan merasa di tipu yang dilakukan oleh Asrian selaku penjual yang sengaja bekerja sama dengan Sudi sepupu Asrian penjual dan ayah Sudi An. Bilung paman penjual, menyengketa tanah yang di tunjuk Asrian dan Sudi adalah tanah yang berisi kebun sawit yang terletak di Sei Entab di alihkan ke Sei Putang, yang hanya hutan belantara.
“Lalu mereka bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Kepala Desa Ipu, Harianto Riadi, Ketua RT. 3 An. Kiyani, Kepala adat An. Marak yang mengesahkan surat jual beli dan berita secara mediasi yang keputusannya sepihak tanpa melibatkan saya selaku pihak pembeli tanah tersebut pada saat ini,” Ucapnya.
Dan ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Ipu terkait masalah ini via Handphone namun tidak ada jawaban atau nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau di luar jangkauan. (Led)