DAERAH  

Ketua DPRD Barito Utara, Tanggung Jawab Sosial Memang Kewajiban Perusahaan

NUSANTARANEWS.co, Barito Utara- Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Gedung Balai Antang Muara Teweh, pada Rabu 12/11/2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., menyampaikan bahwa terkait Tanggung Jawab Sosial itu Memang Kewajiban dari Perusahaan. Dan untuk diketahui, kita punya peraturan daerah (Perda) yang kita buat yaitu pada tanggal 22 April tahun 2015. Ini cukup lama 2015 sekarang sudah 2025 jadi 10 tahun yang lalu.

“Jadi harapan kita karena tanggung jawab sosial ini sangat besar, disamping juga dunia-dunia usaha selain pertambangan juga termasuk Perbankan kadang memberi tanggung jawab sosial seperti yang pernah diterima itu bantuan-bantuan saja yaitu Bank Kalteng,” Ujarnya.

Saya sampaikan bahwa peraturan nomor 3 (tiga) tahun 2015 tersebut terkait dengan tanggung jawab sosial ini berdasarkan aturan-aturan seperti peraturan pemerintah UU BUMN dan lain sebagainya sampai dengan peraturan Bupati dan terselesaikan pada tahun 2015 itu yang mana intinya tanggung jawab sosial dan perusahaan ini memang wajib berdasarkan aturan tadi.

“Seperti yang disampaikan kepala Dinas Pendapatan tadi termasuk juga kendaraan dan lain-lain. Sedangkan untuk CSR perusahaan itu tanggung jawab perusahaan di bidang pertambangan namun hanya sebagian saja perusahaan yang menyampaikan tanggung jawab itu, dan tidak sepenuhnya sebesar 3 persen. Itu sudah aturan bahwa kita tidak menyalahi aturan yang ada,” Kata Hj. Mery Rukaini.

Tapi nanti lanjutnya, dengan Bapak Bupati dan SKPD terkait kita ingin bahas kembali apakah ada perubahan di Peraturan Daerah (Perda) itu. Karena sekarang bukan ranahnya Kabupaten, terkait izin pertambangan dan lain sebagainya itu ranahnya provinsi.

“Lebih lanjut, walaupun seperti itu, kita tetap akan bermohon karena apa yang telah disampaikan oleh Pak Bupati tadi buat kenang-kenangan perusahaan untuk Barito Utara. Jadi kalau bisa di optimalkan saja karena aturannya itu sudah ada, sehingga tinggal rembug dengan mereka.

Dulu juga pernah kita di DPRD RDP dengan Perusahaan-perusahan yang melintas di jalan negara. Kalau nyebrang jalan itu bikin wonderpass tapi mereka menjawab kalau membuat itu khusus di Barito Utara ini mereka rugi. Tapi dimana dengan keluhan-keluhan dari masyarakat yang dilewati seperti diatas km-30 turun ke bawah sampai km-18. Kami di DPRD sering kali menerima surat dari masyarakat,” Ucapnya. (Led)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *