NUSANTARANEWS.co, ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, setelah tim menerima informasi dari masyarakat.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Putra Irwansyah sebelumnya terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Yudi dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meskipun telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, Putra Irwansyah sempat mangkir dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi, kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Jaya guna dieksekusi.
Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.
Komitmen Kejaksaan: Tidak Ada Ruang Aman Bagi Buronan
Kejati Aceh menegaskan bahwa melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), pihaknya akan terus konsisten memburu setiap DPO kejaksaan hingga seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Tidak ada ruang aman bagi para buronan. Pelarian hanya akan menambah beban dan memperberat langkah hukum. Serahkan diri sekarang, sebelum upaya hukum semakin tegas dan tanpa kompromi,” tegas pihak Kejati Aceh. (Muzer)