NUSANTARANEWS.co, Batam – Batam kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Dari pantauan lapangan, berbagai merek tanpa pita cukai resmi seperti HD, OFO, Manchester, Rave, PSG, Hamind, dan sejumlah merek lain dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga minimarket yang ada di Kota Batam.
Tidak hanya beredar di wilayah Batam, informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa rokok-rokok tersebut juga diduga keluar dari Batam menuju daerah lain melalui Pelabuhan Telaga Punggur serta jalur pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal dengan sebutan “pelabuhan tikus”.
Padahal, peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai (BKC) yang diproduksi maupun diedarkan tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Sementara itu, dari sisi kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar wilayah pabean tanpa melalui prosedur resmi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Praktik peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Produsen dan pedagang yang taat aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya jauh lebih murah.
Meski aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai, telah beberapa kali melakukan penangkapan di wilayah perairan Batam, publik menilai langkah tersebut masih sebatas seremonial. Hal ini terlihat dari fakta di lapangan, di mana rokok ilegal masih beredar luas dan seakan-akan sulit diberantas dari sumber masuknya.
“Kalau memang serius memberantas, mestinya jalur masuk rokok ilegal ini ditutup. Jangan hanya berhenti pada penangkapan di laut yang sifatnya insidental,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.
Dalam konteks hukum, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke wilayah pabean tanpa melalui jalur resmi.
Dengan dasar hukum yang tegas tersebut, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat terkait untuk benar-benar menutup alur masuk dan memberantas peredaran rokok ilegal di Batam. Tanpa langkah konkret, negara akan terus dirugikan, dan Batam akan tetap menjadi pintu empuk bagi peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Penulis Yasir Biro Batam [0821.6953.0772]