Sah, Tunjangan Perumahan Anggota DPR Resmi Dihentikan

Foto ilustrasi istimewa

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan telah resmi dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025, sebagaimana diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Keputusan ini diambil menyusul gelombang protes masyarakat dan demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025, yang menyoroti besarnya tunjangan tersebut di tengah kesulitan ekonomi rakyat.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 juga menyatakan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan serta menghentikan sementara perjalanan dinas ke luar negeri. Evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan lainnya juga sedang dilakukan, dengan tata kelola dikembalikan ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sesi konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Selain tunjangan rumah, lanjut Dasco, DPR juga sepakat memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi. “Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Dasco juga menegaskan tidak akan membayarkan hak keuangan kepada anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Seperti diketahui, terdapat 5 anggota DPR yang kini berstatus non aktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar), seperti dikutip dari liputan6.com, Jumat 5 September 2025 malam.

[rus/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *