NUSANTARANEWS.co, Nagan Raya – Rumah sakit umum Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Nagan raya Provinsi Aceh para Dokter spesialis Melakukan mogok kerja terbatas.
Indikasi terjadi nya mogok kerja terbatas disinyalir akibat adanya penerapan Draft Perbup yang disusun secara sepihak oleh Plt. Direktur RSUD dengan pihak tertentu ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dlsebagai mana Met nya :
1. Tidak ada transparansi dalam hal penyusunan anggaran juga tidak melibatkan Partisipasi unsur-unsur terkait yang berkompeten termasuk tidak mengikut sertakan serta Para medis, dan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan yang ada :
– Undang-Undang Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang anggaran Rumah Sakit.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan.
– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja tenaga medis.
2. Tidak menganut azas keadilan dan tidak Proporsional dalam menentukan kebijakan insentif para medis, karena yang diusulkan jauh dari standar nasional sebagaimana biasanya, dan yang paling parah hasil rumusan tim resmi yang telah dibentuk diabaikan tanpa ada pertimbangan tentang pengorbanan dan beban kerja tenaga medis.
3. Mengabaikan Peran Komite Medik: tentang Permenkes No. 755 Tahun 2011 yang mewajibkan keterlibatan Pengurus Komite Medik dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban tenaga medis.
Nah dari tiga persoalan tersebut tentunya sangat berpotensi akan merugikan keuangan rumah sakit umum SIM, juga akan berdampak pada menurunnya semangat pekerja medis.
Selanjutnya kebijakan yang seperti ini juga sangat berisiko akan memperburuk kondisi Kas rumah sakit, hingga kemudian nanti dapat dipastikan akan menghambat penyelesaian hutang rumah sakit umum SIM Ngan raya.
Kebijakan Direktur sekarang yang baru menjabat beberapa bulan, sangat terkesan mengabaikan hak-hak bagi tenagan medis.
Padahal hak-hak tersebut merupakan tanggung jawab bagi seorang Direktur untuk memperhatikan kesejahteraan kami selaku petugas medis.
Yang kami rasakan sekarang ini dimana hal pengalokasian anggaran untuk operasional rumah sakit umum SIM tidak memiliki aturan yang standar, sehingga penggunaan anggaran sering tidak tepat sasaran yang kemudian dapat berdampak tidak baik pada kelangsungan pelayanan masyarakat yang hendak berobat.
Para tenaga medis merasa kehilangan harapan karena semua persoalan tidak direspon dengan baik oleh durektur, bahkan semua keluh kesah kami diabaikan begitu saja tanpa ada tanggapan yang baik sehungga kami terpaksa harus melakukan mogok kerja terbatas.
Sudah berbulan-bulan kondisi buruk ini kami lalui dan dalam keadaan perasaan cemas dan kecewa karena tidak tau lagi solusi apa yang harus kami tempuh untuk bisa keluar dari persoalan ini.
“Kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis yang tidak tersedia di rumah sakit SIM demi menjaga kelangsungan pelayanan terhadap pasien yang berobat,” ungkap seorang dokter.
Kami terpaksa harus melakukan mogok kerja sebagai wujud kekecewaan terhadap kebijakan direktur yang sangat merugikan kami selaku petugas medis, namun demikian sebagai doktor spesialis kami tetap stanby dan siap bertugas karena ada rasa tanggung jawab moral kepada masyarakat Nagannraya.
Oleh karena itu seluruh layanan gawat darurat (IGD), intensif (ICU), kamar bedah emergensi, dan perawatan pasien kritis akan tetap berjalan normal.
” Kami sangat berharap ke depan siapapun nanti yang menjabat Direktur rumah sakit SIM supaya mau mempertimbangkan setiap aspirasi dari kami, terutama dalam hal penyusunan kebijakan anggaran oprasiaonal rumah sakit demi menjaga keberlansungan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Bukan justru hak-hak kami diinjak-injak dan di abaikan,” ujar dr. Herizal, Sp.THT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD Sultan Iskandar muda.
Oleh karena itu berdasarkan sejumlah persoalan yang sedang terjadi di rumah sakit SIM, maka kami selaku tenaga medis (Unsur Dokter spesialis) Meuntut kepada Bapak Bupati Nagan raya antara lain :
1. Menghentikan proses finalisasi Draft Perbup Remunerasi yang disusun secara sepihak.
2. Memberhentikan Plt. Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda yang dinilai gagal memimpin dan tidak mampu mengayomi kepentingan seluruh stakeholder.
3. Mengembalikan proses perumusan kepada Tim Perumus resmi dengan melibatkan Komite Medik dan perwakilan tenaga kesehatan secara transparan dan akuntabel.
4. Menunjuk pimpinan baru yang memiliki integritas dan kompetensi untuk memimpin RSUD Sultan Iskandar Muda.
“Kami berharap pada masyarakat agar dapat memaklumi bahwa aksi ini merup pilihan terakhir yang menyakitkan bagi kami yang telah berdedikasi puluhan tahun. Perjuangan ini bukan hanya untuk hak kami, tetapi lebih untuk menyelamatkan masa depan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.
(ibs)