Kepala Desa Gandring AM Ditahan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 458, 2 Juta

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Barito Utara – Kepala Desa (Kades) Gandring Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berinisial AM telah ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi dana desa (DD). Atas perbuatannya, negara rugi mencapai Rp 458, 2 juta. AM kini sudah ditahan di Mapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Utara, Iptu Novendra menyampaikan bahwa AM menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Gandring selama dua periode dari yaitu 2016-2028 dan telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun kasus ini lanjutnya, berawal dari penerimaan dana bantuan pemerintah pusat dan daerah telah diterima Desa Gandring pada tahun 2023, dengan total nilai Rp 2,48 miliar. Dari jumlah tersebut, seluruh dana telah dicairkan kecuali DD tahap III yang disimpan (diselipkan),” Ujar Novendra, Kamis 09/10/2025.

Dan selain itu, juga terdapat temuan dan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka sehingga terjadi mark up yaitu pada harga matrial dan upah. Tidak ada rencana volume atau ukuran pekerjaan yang jelas, pekerjaan dikerjakan melewati tahun anggaran, dan yang cukup mencolok pekerjaan semenisasi yang dilakukanya di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara.

“Selain itu, LPJ dalam penggunaan dana tersebut juga dibuat langsung oleh Kepala Desa (Kades) Gandring. Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo dan Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya yaitu berupa kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

“Dikatakannya, bahwa perkara ini telah melalui gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan rencana tindak lanjutnya adalah melaksanakan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” Ucap Kasi Humas Iptu Novendra. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *