HUKUM  

Kasus Narkoba Jerat  Amar Zoni Menambah Daftar Panjang Peredaran Narkoba di Lapas

Amar Zoni (Foto istimewa)

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali membuka borok lama, yakni lemahnya pengawasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mantan suami Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Pemerhati Masalah Sosial Risdiana Wiryatni, kasus yang menjerat Amar Zoni menunjukkan sistem pengawasan dan kontrol internal di rutan masih rapuh — terutama terkait akses komunikasi ilegal dan potensi kolusi antar napi dan oknum petugas.

Risdiana Wiryatni

“ Kasus yang menjerat Amar Zoni ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di balik jeruji, yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi dan pembinaan. Sistem pengawasan dan kontrol interna di rutan harus dibenahi. Jika sistem pemasyarakatan gagal menutup celah ini, publik mungkin akan terus menyaksikan ironi yang sama, penjara justru menjadi pasar gelap baru bagi narkoba,” kata Risdiana di Jakarta, Selasa (14/10/2025)

Terkait kasus Amar Zoni, Risdiana melihat dari perspektif kemanusiaan, dan latar belakang dari Amar Zoni itu sendiri.

“ Amar Zoni memerlukan intervensi profesional, butuh terapi psikologis untuk memulihkan kembali mentalnya yang terpuruk. Dia butuh psikiater, dan harus menjalani perawatan serius oleh dokter yang berkompeten yaitu psikiater,” terang Risdiana

Risdiana menilai, faktor lingkungan adalah penyebab Ammar Zoni terjerumus ke dalam masalah narkoba. Selain itu kemungkinan juga ada persoalan rumah tangga, sehingga terjerumus narkoba sebagai bentuk pelarian.

“ Perlu terapi khusus untuk menghilangkan kecanduan, dibutuhkan dukungan moral, sehingga Amar Zoni bisa mendapatkan kembali kendali atas hidupnya. Jangan menghakimi secara berlebihan,” pungkas Risdiana

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *