DAERAH  

Pihak PT. SYK Diminta Segera Memberikan Kompensasi Kepada Masyarakat Pemilik Lahan

NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. SEPALAR YASA KARTIKA (SYK) yaitu mengenai pembebasan lahan. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, pada Senin 06/10/2025

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri 13 orang anggota DPRD Barito Utara, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T.,M.Eng, Kepala Kantor Pertanahan Barut, Primanda Jayadi S.ST., Camat Lahei, Anwar Sadat, Kades Mukut, Bayu Sugara, PT. SYK, Nur Wahyudi. HS, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan, yaitu Maradona dan Rudi.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung, anggota DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, S.Ag., menyampaikan bahwa permasalahan ini disampaikan oleh masyarakat ke DPRD, bahkan pada waktu kami kunjungan mereka menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas penggarapan tanpa se izin yang mana lahan itu adalah kebun karet mereka.

“Tadi pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak tau permasalahannya selama ini dengan masyarakat. Pernah tidak mereka menyampaikan atau datang ke pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap lahan mereka tersebut,” Kata Hasrat.

Selanjutnya H. Parmana Setiawan, ST anggota DPRD Barito Utara juga menambahkan bahwa tadi pihak perusahaan mengakui, sebenarnya ada beberapa permasalahan dan salah satunya juga yang sampai ke telinga kita yaitu terkait masalah perjanjian antara masyarakat pada waktu itu dengan PT SAL.

“Jadi lahan inti 100 persen, mengapa lahan pada waktu itu diserahkan kepada PT. Satria Abdi Lestari (SAL) karena ada janji 20 persennya itu adalah kemitraan plasma. Kalau saat ini begitu PT. SYK masuk masyarakat bingung, bahkan mempertanyakan terkait masalah plasma tadi dan pihak perusahaan malah menjawab bahwa mereka pernah tender artinya menang lelang.

“Masyarakat bertanya-tanya, berarti lahan mereka ini dijadikan jaminan oleh PT SAL sehingga kalau saya menarik kesimpulan disini, PT. SYK ini tidak mau tau terkait perjanjian yaitu dengan PT. Satria Abdi Lestari (SAL) awalnya 20 persennya untuk plasma padahal itu kewajiban perusahaan,” Ujarnya.

Sementara itu, dari pihak PT. SYK, Nur Wahyudi. HS mengatakan, bahwa kami memang ada beberapa permasalahan, tetapi ada juga masalah yang sudah kami selesaikan. Hanya saja kelebihan penggarapan dan kemarin ada 11 orang warga masyarakat yang mengajukan keberatan atas penggarapan PT. SEPALAR YASA KARTIKA (SYK) tersebut.

“Hasil mediasi baik itu di Kecamatan maupun di Polsek akhirnya ada titik temu dan dilakukan pembayaran yang 11 orang kemarin itu. Jadi ada beberapa yang bisa diselesaikan baik itu melalui jalur adat maupun pemerintahan yang melibatkan Camat dan Damang juga mengikuti proses nya itu. Ternyata memang bisa diselesaikan antara perusahaan dipasilitasi oleh pihak Kecamatan, kepolisian dan Adat,” Ucapnya.

Adapun kesimpulan RDP tersebut:
1. Pihak perusahaan diminta untuk sesegera mungkin memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan, paling lambat bulan Oktober 2025.

2. Pihak perusahaan agar sesegera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.

3. Sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.

4. Perusahaan wajib membangun kebun plasma 20% bersamaan dengan membangun kebun inti. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *