NUSANTARANEWS.co, Donggala – Sentral Ibukota Kabupaten Donggala, yaitu di wilayah Kecamatan Banawa, kini hadapi masalah gangguan gerombolan ternak sapi dan kambing berkeliaran bebas di jalanan dalam kota dan kawasan perkantoran.
Selain merusak estetika kota juga rawan picu lakalantas bagi pengguna jalan umum. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kecamatan Banawa bersama 9 kelurahan dan 5 desa telah mencapai kesepakatan penting. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Banawa, Rustam.
Rustam menyatakan, dalam perjanjian tersebut disepakati setiap kelurahan akan memiliki warna khusus untuk mengidentifikasi ternak liar di dalam kota ataupun di jalanan, sebagai langkah pertama dalam memberlakukan sanksi moral terhadap pemilik hewan ternak.
“Sebagai contoh, jika hewan ternak seperti sapi dari Kelurahan Kabonga kecil ada berkeliaran di jalanan hingga masuk ke Kelurahan Gunung Bale sebelum pulang ke kandangnya, pemiliknya akan diberi peringatan,” Tegasnya berisyarat.
Ini merupakan upaya awal yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemilik agar tidak melepas ternaknya berkeliaran di jalanan ataupun masuk ke dalam Kawasan perkantoran dan kota Donggala. “Ternak itukan harus di gembala dan tidak di lepas begitu saja untuk cari makan,” Kata Rustam.
Lanjut kata Camat Banawa itu, Pemerintah Kecamatan Banawa belum memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Langkah pendekatan kepada pemilik ternak agar supaya tidak ada lagi gerombolan ternak sapi atau kambing yang berkeliaran dalam kota.
“Kami lebih memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada pemilik ternak. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif dan partisipasi aktif masyarakat dalam menangani masalah ini,” Imbuh Rustam.
Namun, dia berisyarat, jika tidak ada perubahan atau kesadaran dari masyarakat atau pemilik ternak, pemerintah akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk Polisi Pamong Praja, akan mengambil Langkah tegas dalam menegakkan aturan.
“Camat dan Lurah juga akan aktif terlibat sebagai penegak Peraturan Daerah, menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam mengatasi masalah ini,” jelasnya.
Di tegaskan pula, Dinas Peternakan juga harus ikut terlibat dengan menyiapkan kendang dan memberikan pakan serta jaminan bagi ternak yang di tangkap.
“Hal ini penting karena pemilik ternak akan dikenakan denda jika hewan ternaknya tertangkap, sekaligus memberikan pakan kepada hewan ternak dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” Tegas Rustam mengakhiri.
Tim Liputan Strateginews.Id Biro Donggala