NUSANTARANEWS.co, Sukabumi – Oknum wartawan di Sukabumi, Jawa Barat berinisial H, diduga terlibat kasus investasi bodong dengan modus sewa dan gadai hunian CV AAP yang mengakibatkan belasan korban mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat, setelah para korban berbondong-bondong mendatangi kantor CV AAP di Jalan Sawahbera, RT 3/4 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban investasi berkedok gadai kontrak rumah ini sementara 186 orang dengan total kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPD PWRI] Provinsi Jawa Barat, Dr. Hermawan, SH, MH, mengatakan, kasus yang menjerat oknum wartawan berinisial H, yang juga anggota PWRI Kabupaten Sukabumi, tidak ada sangkut pautnya dengan PWRI.
“ Saudara H ini kebetulan sebagai pelaksana harian Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, karena ketua sebelumnya terlibat suatu persoalan hukum. Karena saudara H ini terlibat suatu di Polresta Sukabumi, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu dari pengurus maupun anggota PWRI,” kata Hermawan dalam konferensi pers di Polresta Sukabumi, Rabu [20/4/2024] siang.
Hermawan mengungkapkan, yang bersangkutan mendatangi langsung kantor DPD PWRI Jabar di Bandung, untuk menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya.
“ DPD berinisiatif langsung mengantarkan yang bersangkutan ke Polresta Sukabumi Kota, supaya peristiwa pidana ini cepat selesai. Artinya supaya terang benderang peristiwa pidananya. Perlu diketahui bahwa peristiwa ini adalah murni usaha dari yang bersangkutan jadi tidak ada sangkut puatnya dengan PWRI. Makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif di dalam proses penyidikan ini. Dan yang bersangkutan saat ini dalam proses BAP oleh penyidik,” terang Hermawan.
Terkait peristiwa ini, kata Hermawan, DPD PWRI Provinsi Jawa Barat akan membenahi kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
“ Langkah selanjutnya kita akan membenahi di sisi internal PWRI. Sekarang ini memang yang bersangkutan sudah kita non aktifkan sebagai plh. DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, kemudian, sementara ini seluruh kegiatan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi diambil alih oleh DPD PWRI Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
“ Yang bersangkutan sebenarnya juga aktif sebagai jurnalis, dan baru satu bulan ini menjabat sebagai Plh. Karena terlibat persoalan hukum kita non aktifkan. Makanya kita juga kaget sebagai pengurus DPD. Tadinya kita berfikir persoalan jurnalis. Tapi ternyata persoalan investasi bodong, makanya kita juga kaget. PWRI tidak ada urusan soal itu. Sebagai wartawan ya harus melaksanakan fungsi jurnalis itu saja sebenarnya. Makanya kita kaget sekali kenapa berkaitan dengan hal-hal seperti ini. Dan ini tidak ada sangkut pautnya dia sebagai wartawan. Ini bisnis dia sendri, mempunyai badan hukum sendiri. Untuk kasus ini, sekali lagi tidak ada sangkut pautnya dengan PWRI,” tegas Hermawan.
Hermawan juga menyebut, yang bersangkutan minta bantuan hukum terkait kasus hukum yang saat ini menjeratnya.
“ Yang bersangkutan minta kita untuk mendampingi, karena kebetulan memang di kantor DPD PWRI Jawa Barat ada pos bantuan hukum, yang berlaku tidak hanya kepada wartawan saja tapi juga masyarakat secara umum. Kebetulan dia minta kuasa hukum, kita mempergunakan posbankum PWRI. Kita akan mendampingi dan surat kuasa sudah kita serahkan kepada penyidik,” pungkas Hermawan.
[nug/red]