PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional oleh KPU

Achmad Baidowi [Foto Tribunnews.com]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum [KPU] telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, dan hasilnya telah diumumkan pada Rabu [20/3/2-24]. Namun, sejumlah partai politik menyatakan menolak, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan [PPP].

Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3/2024) mengatakan, PPP dengan tegas menolak hasil rekapitulasi KPU dan berencana  melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud penolakan tersebut.

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Achmad Baidowi.

Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebagai prasyarat partai itu bisa melaju ke Senayan. Hal itu cukup mengejutkan Awiek mengingat data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang Ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA..

Kendati demikian, Awiek mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

[Sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *