NUSANTARANEWS.co, Cirebon – Terapis tradisional kabupaten Cirebon menghadiri undangan Dinas Kesehatan kabupaten Cirebon dalam rangka menyampaikan program kesehatan tradisional di kabupaten Cirebon.
Hadir sebagai nara sumber Masori SH dari Dinas Perizinan serta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo SH.MH.
Kadis Kesehatan kabupaten Cirebon dr.Hj.Neneng Hasanah MM yang di wakili Drs.Diding Syarifudin.SKM,MKM (Kabid Yankes) menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran para terapis yang sudah memenuhi undangan.
Dalam sambutanya Kabid Pelayanan Kesehatan ( Yankes ) Diding Syarifudin menyampaikan agar para terapis tradisional bekerja sama dan sering koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Puskesmas di wilayah tinggal masing- masing.
Tujuannya adalah agar dalam pelayanan kesehatan ada sinergi kerjasama dengan dinas terkait dan juga menjaga agar kerja terapis memiliki keabsahan juga keamanan.
Legalitas para terapis di anjurkan oleh pihak Dinas Kesehatan agar segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).
Masori SH pengelola dokumen perizinan DPMPTSP menyampaikan penting nya para terapis memiliki izin, karena dengan adanya surat izin, maka para terapis dalam melaksanakan aktivitasnya akan merasa aman.
” Oleh karenanya, wajib bagi pelaku usaha ( terapis tradisional ) memiliki surat izin resmi,” kata Masori
Sementara dari pihak Kejaksaan Ivon Yoko menyampaikan bahwa para terapis agar berhati-hati dalam berpraktek yang berkaitan dengan pelayanan memberi obat tradisional.
” Obat tradisional jika di edarkan tanpa surat izin, maka ini telah melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2023,” kata Ivon Yoko.
Koordinasi ini di hadiri oleh 55 terapis dari berbagai macam keahlian, salah satunya adalah H. Nanang Basri pemilik panti sehat sangkal putung dari blok Kali Bangka Desa Rawa Urip kecamatan Pangenan. H. Nanang adalah praktisi yang menangani masalah patah tulang.
[Hisam]