KPK Dalami Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Kampanye

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata [Foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], termasuk temuan soal adanya transaksi mencurigakan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip strateginews.id dari Antara, Jumat [12/1/2024]

“ Yang jelas, kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alexander Marwata.

Menurut Alex, pihak KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya, jika memang ditemukan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan korupsi.

“ Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi itu,” terang Alex

Alex mengungkapkan, KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut, termasuk mendalami apakah aliran uang tersebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara.

Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” kata Alex.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Lebih lanjut, Ivan menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

[Antara/syam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *