BISNIS  

Menperin : Sektor Industri yang Membutuhkan Gas Harus Dapat Menikmati Kebijakan Harga Gas Murah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sangat penting terhadap sektor industri jika dijalankan dengan baik. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak sektor industri yang harus membayar harga gas diatas USD 6 per MMBTU.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat silaturahmi akhir tahun bersama media di Denpasar, Bali (28/12), dikutip kinerjaekselen.co dari industry.co.id.

Agus mengungkapkan, pada tahun 2023, hanya 76,95% di Jawa Bagian Barat atau hanya sekitar 939,4 BBTUD dibayar dengan harga USD 6,5/MMBTU, sisanya harus dibayar dengan harga normal, sekitar USD 9,12/MMBTU.

Selain itu, kata Agus, dalam pelaksanaannya masih banyak sektor industri yang memperoleh volume gas lebih rendah atau tidak sesuai dengan jumlah yang sudah menjadi kontrak antara industri dan pihak penyedia.

“Kebijakan HGBT memang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang kami inginkan, jauh dari ideal di mata kami,” kata Menperin Agus Kartasasmita.

Politisi senior Partai Golkar ini pun menceritakan awal mula kebijakan harga gas murah untuk industri tersebut dijalankan.

“HGBT ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 40/2016. Saya ingat sekali dalam rapat kabinet pertama saya sebagai Menteri Perindustrian, dimana waktu itu saya berdebat dengan beberapa Menteri di dalam rapat kabinet terhadap pentingnya Perpres ini dijalankan. Saya juga paparkan benefit jika kebijakan ini dijalankan. Dan alhamdulillah Presiden mendukung saya dan akhirnya terbitlah Perpres 121/2020 dan kita bisa melihat public policy terhadap HGBT bisa berjalan dengan baik walaupun memang dalam pelaksanaannya tidak sesuai yang kami inginkan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Agus, setelah menerima HGBT pada pertengahan tahun 2020, semua sektor industri penerima HGBT, yaitu industri petrokimia, baja, oleokimia, pupuk, sarung tangan karet, kaca, dan keramik mengalami kenaikan nilai ekspor hingga 2022.

Hasilnya, dampak bersih pendapatan pajak dari internal perusahaan dan spill over effect kebijakan HGBT yang diterima oleh 7 sektor mencapai Rp24,12 triliun.

Dengan mengasumsikan pendapatan negara dikorbankan adalah USD 3/MMBTU, diperkirakan total biaya fiskal yang ditanggung negara adalah Rp15,2 triliun, sehingga manfaat bersih yang diterima oleh negara adalah Rp8,92 triliun per tahun.

Lebih lanjut, Menperin Agus mengemukakan bahwa semua sektor industri yang membutuhkan gas harus dapat menikmati kebijakan harga gas murah.

“Semua industri yang membutuhkan gas tidak boleh di anak tirikan. Semua industri harus bisa mendapatkan harga has US$ 6 per MMBTU,” tegas Menperin.

“Kalau boleh saya sampaikan, kebutuhan total gas untum industri tidak terlalu besar, hanya 30 persen dari total kapasitas gas nasional. Sedangkan benefit dari ketujuh sektor industri yang telah menikmati HGBT sangat luar biasa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berharap implementasi kebijakan HGBT untuk industri dapat berjalan dengan baik.

“Banyak yang harus diperbaiki agar kebijakan HGBG ini dapat berjalan dengan baik,” tutup Menperin Agus.

[industry/nur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *