HUKUM  

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam Sidang Praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Imelda menilai, status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sah. Ia menganggap penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Firli Bahuri meminta status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilekatkan kepadanya dibatalkan.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar tim penasihat hukum Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Firli Bahuri mendesak PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Firli Bahuri juga menuntut Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menyeretnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) petang.

Buntut perkara yang menjeratnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) malam. Posisi Firli Bahuri kini diduduki Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara lembaga antirasuah tersebut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

[syam/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *