Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Presiden Jokowi [Foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta –  Presiden Joko Widodo telah menandatangai keputusan presiden [kepres] mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, untuk sementara Ketua KPK dijabat oleh Nawawi Pomolango.

“ Presiden Joko Widodo telah menandatangani Kepres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari Dwipayana, Jumat, 25 November 2023 malam.

Disampaikan Ari, kepres sudah ditandatangai Presiden Jokowi Jumat malam, di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Status tersangka Firli, diumumkan pada Rabu lalu (22/11).

Terkait penetapan tersangka yang disematkan kepadanya, Firli lalu mengajukan praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *