Soal Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gribran, KIPP Minta Bawaslu Tegas

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Peristiwa berkumpulnya berbagai organisasi perangkat desa yang menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan publik.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu [KIPP] Kaka Suminta Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] bersikap tegas terkait dukungan tersebut.

Kaka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendengar pendapat Bawaslu atas dugaan pelanggaran itu.

“ Seharusnya itu sudah ada, apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu,” kata Kaka, Senin 20 November 2023, dikutp dari Tempo.co.

Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye.

“Ini termasuk bukan kumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu,” ujarnya.

Kaka mengatakan, dalam peristiwa itu, ada ribuan kepala dan perangkat desa. Dia mengatakan pengerahan itu sebagai hal nekat.

“Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres,” kata Kaka.

Perangkat desa, menurut Kaka, harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil. Dalam pemilu ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.

“Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support system demokrasi dan bukan ke Paslon,” kata dia.

Bentuk mobilisasi ini, kata Kaka, berpeluang menciptakan konflik.

“Desa juga tidak homogen. Konflik di daerah harus dijaga. Sebab mereka jauh dari pusat keamanan, jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini harus dijaga jangan sampai justru menimbulkan konflik,” kata Kaka.

Kaka mengingatkan seharusnya presiden memperkuat support system penyelenggaraan pemilu yang netral.

“Apakah yang dilakukan ribuan kades dan aparat desa ini jadi bagian support system menjaga pemilu atau tidak. Maka perlu ada koreksi. Jangan sampai mereka justru jadi bagian merusak netralitas pemilu dan rusak demokrasi,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bagja Hidayat menyatakan akan memanggil panitia acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak dalam acara itu.

“Kami lagi panggil panitianya itu, rencananya. Ya secepatnya. Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Dalam Pilpres 2024 ini, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Prima, Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 3.

Sumber: Tempo.co

[Nur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *