NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Polri akan kenakan sangsi tegas jika ada anggotanya terbukti tidak netral dalam pemilu 2024 mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan [Kabaharkam] Polri Komjen Mohammad Fadil Imran setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan Pemilu bersama dengan Komisi III DPR RI.
“Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian,” kata Fadil Imran di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023 lalu.
Fadil Imran menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polri yang tidak menunjukkan netralitas.”Jika ada anggota yang tidak netral, mereka dapat dikenai sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana pemilu, tindakan hukum juga dapat diterapkan terhadap anggota tersebut,” kata Fadil.
Sebelumnya, muncul beberapa isu terkait netralitas kepolisian. Fadil mencatat bahwa isu ini sering muncul selama Pemilihan Umum (Pemilu). Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian.
Fadil mengungkapkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Nomor 24/07/X Tahun 2023, yang bertujuan untuk mencegah anggota Polri melanggar proses penyelenggaraan pemilu serentak,.
Jika dilihat dari perspektif regulasi, netralitas Polri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 1, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
[ dul/red ]