Dugaan Korupsi Libatkan Mentan SYL, Dr. Suriyanto Pd: Jika Terbukti Bersalah Hukum Harus Ditegakkan

Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

NUSANTARANEWS.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SYL] di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis [28/9].

Dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SYL], Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menemukan senjata api dan mata uang asing.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, meminta aparat penegak hukum [KPK] untuk tidak ragu melakukan tindakan hukum, jika memang Mentan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“ Jika memang terbukti Mentan SYL melakukan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk tidak ragu-ragu memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami yakin KPK melaksanakan tugasnya secara profesional terlepas adanya kritikan sejumlah pihak bahwa tindakan ini ada muatan politiknya,” kata Suriyanto, melalui keterangan di Jakarta, Ahad [1/10/2023].

Suriyanto mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi masih sering terjadi.

Menurut pakar hukum dan dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

“ Persoalan korupsi yang terjadi dari penyalahgunaan jabatan, terkait dengan kompleksitas masalah moral atau sikap mental, masalah pola hidup, kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial. Ini menjadi tanggug jawab kita bersama untuk memeranginya. Korupsi ini sudah termasuk kejahatan kemanusiaan,” tuturnya

Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut Suriyanto, sudah di luar kewajaran, karena selain ditemukan sejumlah uang bernilai milyaran saat terjadi penggeledahan, juga ditemukan belasan pucuk senjata api, dan upaya menghilangkan dokumen.

“ Harus diusut tuntas. Ada persoalan lain yang menyertainya, yaitu ditemukan senjata api dan ada upaya pelenyapan dokumen. Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen. Ketiga persoalan tersebut harus diusut tuntas,” pungkasnya.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *