NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Revisi UU Peradilan Militer kembali bergulir setelah dua prajurit TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. Proses hukum kedua prajurit itu, sekarang ditangani Puspom TNI.
Melansir dari CNN Indonesia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika ingin merevisi Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kita yang masih berlaku UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara,” kata Yudo usai membuka Panglima TNI Cup 2023, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (4/8).
Terkait wacana Revisi UU Militer, Yudo meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer. Ia menantang pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit untuk membuktikan pernyataannya.
“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Panglima menambahkan, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu. Yudo mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
“Kalau ketemu kemarin ya koordinasi, silaturahmi tadi, ya tadi harus koordinasi, koordinasi, ya kita koordinasi,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku sepakat untuk membahas usulan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer buntut penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas itu.
“Saya sependapat itu perlu segera di bahas,” kata Mahfud di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8).
[nug/red]