Laporan: Suherman Amin Bireuen Aceh
Pidie Jaya, nusantaranews. co
– Mantan Keuchik dalam Kecamatan Meureudu , BH (50) akhirnya melunasi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa/ APBG sebesar Rp 183.975.596,- (seratus delapan puluh tiga juta, sembilan ratus tujuh puluh lima ribu,lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah), bertempat di Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Jum,at 25 Mai 2023,
Pengembalian dana Desa diterima langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya.
Selanjutnya dana sebesar Rp 183.975.596.- ( seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh limabl ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) tersebut oleh sdra BH selaku mantan Keuchik dengan didampingi Penyidik dan Tim dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya,menyetorkan ke Rekening Kas Umum Gampong di wilayah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, pada Bank Aceh Meureudu.
Penyelesaian perkara tersebut masih di dalam proses penyelidikan dan sdra BH selaku mantan kepala desa di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya,telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya,
Maka terhadap kasus ini dilakukan penghentian penyelidikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo,S.H,S.I.K,M.Si, Wakil Bupati Pidie Jaya Dr.H.Said Mulyadi,S E,M.Si, Asisten 1 Pemkab Pidie Jaya H.Said Abdullah,S.H,MKM, Asisten 3 Pemkab Pidie Jaya Saiful Rasyid,M.Pd,
Hadir juga Inspektur Kab.Pidie Jaya Jamian,M.Pd, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Irfan,S.H, Kanit Tipikor Polres Pidie Jaya Aipda Zaini, Irbansus Inspektorat Kab.Pidie Jaya Fadli,S.T, Ketua Tim Al Inspektorat Kab Pidie Jaya Hujjatun Munawarah,S.E,M.Si. ( red)