NUSANTARANEWS.co, Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Bersatu (LSM Prabu) Kota Bandung melaporkan terkait adanya temuan data dugaan korupsi dI disbudpar kota bandung ke pihak polrestabes kota bandung pada Kamis sore (07/10/2022) lalu.
“Kami melaporkan terkait adanya beberapa ASN dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak polrestabes kota bandung terhadap dinas kebudayaan dan pariwisata kota bandung untuk segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait permasalahan maladministrasi dan dugaan yang mengarah pada kerugian anggaran negara” ujar Budi Abuy selaku ketua kota Bandung
Menurut ketua LSM PRABU Kota Bandung yang biasa disapa kang Budi Abuy ” kami sudah melakukan surat menyurat kepada pihak dinas kebudayaan dan pariwisata kota bandung , tetapi surat kami diabaikan terkait mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran tahun 2017-2019 . Dan pihak dari disbudpar kota bandung sangat disayangkan tidak bisa menjelaskan hasil dari pertanyaan surat kami yang akhirnya kami bersurat ke APIP beberapa kali dan kami meminta hasil dari pada riksus (pemeriksaan khusus) sehingga akhirnya saya melakukan laporan aduan masyarakat pada polrestabes kota bandung ”
Menurutnya , hal ini menjadi tugas dari pada pemerintah kota bandung yang harus lebih khusus memantau terkait kinerja dari pada para ASN dikota Bandung yang Sebagian masih Kurang dari standarisasi nya . kami LSM PRABU Kota Bandung siap dan akan membantu Bapak Yana Mulyana ,S.E Selaku Walikota Bandung untuk menjadikan kota bandung yang berintegritas bebas dari KKN dan kami siap memgawal program kerja beliau dikota bandung ini .
Budi Abuy pun menegaskan bahwa jangan menganggap kami hanya sampai setengah perjalanan menginvestigasi masalah ini . Sesuai dengan petunjuk ketua umum Sopiadi, S.H jangan pernah berhenti ditengah jalan sampai belum ditemukannya kepastian hukum .
“Kalo perlu ada upaya hukum yang akan ditempuh demi menegakkan sebuah kebenaran serta tegaknya keadilan “tandas Sopiadi,S.H selaku ketua Umum LSM PRABU
Intan / red
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih