HUKUM  

Khawatir keselamatannya terancam, LPSK beri perlindungan secara utuh kepada Bharada E

Bharada E [ft. TVOnenews.com]

 

 

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Skenario seakan terjadi tembak menembak sehingga menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terbongkar setelah Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasan langsungnya.

Sebagai saksi kunci, keselamatan Bharada E  merasa keselamatannya terancam sehingga dia mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan menjamin keselamatan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengamanan tersebut, menurut Edwin akan dilakukan LPSK bersama Bareskrim Polri. Diketahui, Bharada E telah menjadi justice collaborator dan akan mendapatkan perlindungan secara utuh.

“ Itu (keamanan Bharada E) dilakukan oleh LPSK bersama Bareskrim,” kata Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Jaminan keselamatan terhadap Bharada E, kata Edwin, meliputi berbagai aspek mulai dari keamanan rumah tahanan hingga makanan yang akan dikonsumsi.

Edwin memastikan, tidak akan ada penyiksaan dan hal-hal yang tidak diinginkan saat Bharada E menjalani penahanan.

“ Kita memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan dan kami mengkoordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E,” jelasnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.

“ Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator,” ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

“Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” bebernya.

Hasto mengatakan, Bharada E telah memenuhi beberapa syarat sebagai justice collaborator. Hal ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pihaknya terhadap Bharada E.

Syarat pertama yaitu Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.  Kemudian, syarat kedua, Bharada E menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi ke aparat hukum tentang berbagai fakta kejadian dimana terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran di atasnya dia dalam tindak pidana ini.

“Kemudian menurut catatan kami, Bharada E adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan,” jelasnya

[nug/red]

Sumber: TVOnenews.com

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *