Sekilas Data Tentang Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi

NUSANTARA-NEWS. co, Banyuwangi – Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi memberi dukungan bagi peningkatan produksi dan memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan.

Luas Lahan Pertanian Pangan eksisting di Kabupaten Banyuwangi adalah: sawah seluas 61.572,52 hektar dan tegal seluas 41.527 hektar. Saat ini sedang dalam proses usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 57.829,68 hektar yang terdiri dari: sawah 55.041,32 hektar dan Tegal 2.788,36 hektar.
Sedangkan usulan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 55.041,32 ha. LSD Tahun 2021 Kabupaten Banyuwangi sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN adalah 66.816,36 hektar.

Data ketersediaan pangan di Kabupaten Banyuwangi 2021 sebagai berikut:
Produktivitas Pertanian Unggulan pada tahun 2021 tercapai 66,32 kw/ha GKG (gabah kering giling) meningkat dari tahun 2020 sebesar 66,23 kw/ha. Total Produksi Padi tahun 2021 sebesar 784.732 ton GKG atau setara Beras 492.414,54 ton.

Terdapat penurunan luas pertanaman dan panen komoditas padi dari 119.108 hektar (tahun 2020) menjadi 118.319 hektar (tahun 2021) yang disebabkan alih fungsi komoditas padi ke komoditas jagung seluas 789 hektar.

Pada tahun 2021 rasio ketersediaan pangan pokok beras dibandingkan dengan kebutuhan adalah sebesar 300,24%. Rasio ketersediaan dihitung dari angka ketersediaan (produksi) beras sebesar 492.414,54 ton dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat Banyuwangi sebesar 164.006,47 ton atau surplus sebesar 328.408,07 ton.

Gambaran rasio ketersediaan pangan pokok lainnya untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Produksi jagung 212.774,05 ton kebutuhan konsumsi 58.369,30 (surplus 154.404,74 ton)
Produksi Bawang Merah 6.699,21 ton kebutuhan konsumsi 4.843,76 ton (surplus 1.855,45 ton)
Produksi Cabe Besar 13.541,11 ton kebutuhan konsumsi 4.086,56 ton (surplus 9.454,55 ton)
Produksi Cabe Rawit 27.923,98 ton kebutuhan konsumsi 3.440,08 ton (surplus 24.483,90 ton)
Produksi Daging Sapi 3.210,00 ton kebutuhan konsumsi 2.879,00 ton (surplus 331,00 ton)
Produksi Daging Ayam 8.553,00 ton kebutuhan konsumsi 8.153,31 ton (surplus 399,69 ton)
Produksi Telor Ayam 13.125,00 ton kebutuhan konsumsi 11.022,03 ton (surplus 2.102,97 ton)

Untuk tahun 2022 hingga bulan Maret 2022, produksi beras adalah sebesar 67.133,71 ton dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat Banyuwangi 11.815,99 ton atau surplus sebesar 55.317,72 ton.

Ketersediaan pangan pokok lainnya untuk tahun 2022 hingga Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Produksi Jagung 62.373,47 ton kebutuhan konsumsi 5,234,53 (surplus 57.138,93 ton)
Produksi Bawang Merah 678,90 ton kebutuhan konsumsi 346,66 (surplus 332,24 ton)
Produksi Cabe Besar 889,20 kebutuhan konsumsi 292,45 ton (surplus 596,75 ton)
Produksi Cabe Rawit 1.130 ton kebutuhan konsumsi 246,21 (surplus 884,59 ton)
Produksi Daging Sapi 170,93 ton kebutuhan konsumsi 164,28 ton (surplus 6,64 ton)
Produksi Daging Ayam 592,52 ton kebutuhan konsumsi 555,66 ton (surplus 36,85 ton)
Produksi Telor Ayam 915,83 kebutuhan konsumsi 713,93 ton (surplus 201,90 ton).

Penyuluhan Pertanian dan Kelompok Tani

Pelaksanaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan oleh 157 Penyuluh Pertanian yang terdiri dari 39 Penyuluh PNS, 59 orang Penyuluh PPPK, dan 54 orang Petugas Pendamping Penyuluhan Pertanian (P4) dan 5 CPNS yang berada di 20 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Jumlah kelembagaan petani binaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi saat ini sebanyak 1.806 yang terdiri dari 1.556 kelompok tani, 207 Gapoktan, dan 43 kelembagaan ekonomi petani.

Berdasarkan keadaan saat ini, seorang Penyuluh Pertanian membina 12 kelembagaan petani, sedangkan jumlah ideal adalah satu orang Penyuluh Pertanian membina 6 sampai 8 kelompok atau kelembagaan petani atau satu desa satu Penyuluh Pertanian, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.

Pupuk bersubsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Bab III Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan atau peternakan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam; dan ayat (2) yang menyebutkan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/536/KEP[/429.103/2021 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuwangi sebesar :

Urea = 52.096 Ton
SP-36 = 19.517 Ton
Za = 23.490 Ton
NPK = 29.137 Ton
POG = 17.513 Ton
POC = 8.626 Liter

Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *