NUSANTARA-NEWS.co, Mamuju (Sulbar) — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju di back up dari ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan Triheksifenidil atau boje sebanyak 27.525 butir, di jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu (26/3/2022).
Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya didampingi Dirkrimsus Polda Sulbar diwakili AKBP Yunus Halid dan Kadinkes Sulbar drg Asran Mahdi saat menggelar jumpa pers dihalaman kantor BPOM Mamuju mengatakan pil
tersebut ditangkap dari lelaki inisial RM (35) yang disimpan didalam tas ransel berwarna hitam yang berisi sebanyak 20 botol dan obat Tramadol (Dodol) kemasan strip sebanyak 20 tablet dan 7 botol berisi boje. Dan juga didalam tas ransel berwarna ditemukan sebanyak 7 botol boje.
“Penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Disebutkan Lintang, 27.525 butir pil koplo tersebut ditaksir mencapai Rp 137.625.000.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti dari tersangka lelaki tersebut yakni uang hasil transaksi Rp 1.552.000,
satu lembar ATM dan buku rekening yang telah diblokir dengan sisa saldo Rp 17.464.000 yang diduga hasil dari penjual obat, sebuah tas ransel, satu unit handpone dan satu unit sepeda motor.
“RM mengedarkan obat boje ke wilayah Mamuju, Pasangkayu, dan Laludu Sulawesi Tengah. Dengan cara diecer yang dikemas plastik dengan harga per table Rp 2000 dan juga menjual dengan satuan botol 1000 tablet dengan harga antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” terangnya.
RM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sulbar 20 hari kedepan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000
Sementara Dirkrimsus Polda Sulbar yang diwakili AKBP Yunus Halid mengatakan bahwa masih melakukan pengembangan. jaringan peredaran obat daftar G tersebut.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan peredaran obat daftar G.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran Mahdi mengungkapkan bahwa dampak pengunaan obat ini yang berlebihan dapat merusak kesehatan dan mental pemakaianya. Obat tersebut kerap digunakan para remaja.
“Maka itu, kami mengimbau peran orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya ,” ujarnya.
(Deden)