Tetapkan eks Bupati Langkat sebagai tersangka, Komnas HAM apresiasi Polda Sumut

Delapan tersangka yang resmi ditahan penyidik Direktorat Reskrimum Poldasu.

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP sebagai tersangka. TRP dinilai bertanggung jawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa TRP menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah penyidik Polda Sumut yang menetapkan TRP sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia.

“ Penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi. Dan Komnas HAM mengapresiasi langkah ini,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan video, dikutip Rabu (6/4).

Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Terbit, kata Anam, merupakan langkah yang baik. Terlebih hal itu dilakukan Polda Sumut berkoordinasi dengan Komnas HAM.

“ Ini langkah yang signifikan. Dua Langkah ini, penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO. Ini pun juga langkah yang baik paska koordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Poldasu telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.

Kapoldasu mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca, Selasa (5/4/2022).

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim lalu melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Lanjut Kapoldasu, penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.

“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini,” tegasnya.

 

(nug/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *