Catatan Veri Kurniawan
Baru baru ini plt kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto, sebagaimana di beritakan di beberapa media online mengakui bahwasanya pengerjaan renovasi pagar BPKAD merupakan sebuah kelalaian. Keberanian Cahyanto yang mengakuinya sebuah kelalaian merupakan sikap berani dan bertanggung jawab yang seharusnya mendapat apresiasi dari semua pihak. Sebab, tak sedikit pejabat yang berusaha berkelit dengan berbagai macam jurus untuk membenarkan atau menutupi kesalahan ataupun kelemahannya.
Keberanian Cahyanto itu patut ditiru semua stakeholder yang ada dibanyuwangi pada khususnya. Menyikapi aksi kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan gentleman, diharapkan mampu menyelamatkan uang negara dari perbuatan korupsi.
Kasus renovasi pagar BPKAD yang diduga dikerjakan mendahului kontrak dan SPK, hingga sejauh ini menurut saya tidak merugikan negara. Pasalnya, belum ada pembayaran dari pemerintah kabupaten Banyuwangi kepada pihak ke tiga atau rekanan.
Terlepas dari itu semua, sikap kepedulian yang ditunjukkan oleh masyarakat dengan mengingatkan pemerintah bahwa perbuatan pengerjaan proyek tanpa kontrak kerja itu salah juga patut diacungi jempol. Dari situ kita memahami bahwasanya masyarakat sudah melek informasi, melek teknologi. Sehingga pemerintahpun mendapatkan pengawasan yang kritis dari masyarakat.
Dengan adanya kritik dari masyarakat, pemerintah dalam hal ini BPKAD bisa mengambil sikap tegas kepada jajarannya dan pihak ketiga untuk mematuhi tata aturan pengerjaan kegiatan berdasarkan Undang Undang.
Pengakuan lalai dari pemerintah serta memperbaiki administrasi sebagaimana regulasi yang diatur undang undang sudah bisa dianggap cukup sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi. Apalagi pengakuan tersebut tersampaikan dalam media online yang bisa diketahui publik secara luas.
Apakah bisa berimplikasi hukum ? Bisa saja jika masyarakat bisa membuktikan adanya upaya upaya kolusi atau permufakatan jahat sebagimana yang didugakan di lakukan oleh BPKAD.
Tapi menurut hemat penulis, senyampang uang negara bisa terselamatkan dan pejabat yang berwenang sudah mengakui kehilafannya tak seyogyanya persoalan itu berlanjut pada ranah hukum.
Selain itu, pihak ketiga atau rekanan seharusnya lebih bisa menahan diri untuk tidak melaksanakan pekerjaan sebelum ada konyrak atau SPK dari dinas terkait. Sebab, kontrak atau SPK itu sendiri merupakan cantolan hukum bagi rekanan untuk mengajukan penagihan pembayaran pekerjaan.
Banyak hikmah yang bisa kita petik dari persoalan BPKAD Banyuwangi baru baru ini.semua pihak baik pemerintah maupun pihak ketiga, hendaknya mengikuti regulasi sebagaimana yang sudah ditatpkan dalam UU pengadaan barang dan jasa beserta seluruh kebijakan turunannya.
( red )