NUSANTARA-NEWS.co, Medan — Guru agama berinisial SH, pelaku dugaan cabul terhadap 2 murid SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Taput di Tarutung. Tersangka dijemput dari rumahnya, Kamis (24/3/2022), sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam.
Usai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3/2022) hingga pukul 01.00 WIB dini hari, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan bahwa SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. “Iya, setelah melalui pemeriksaan, SH statusnya jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Walpon Baringbing, Jumat (25/3/2022).
Dijelaskan, SH dilaporkan pihak keluarga korban karena diduga melakukan percabulan terhadap dua siswinya. “SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS yang dilaporkan orangtua korban berinisial MH,” ujar Walpon.
Dilaporkan, peningkatan status SH sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
Sebelumnya, orangtua korban, MH (43), dalam laporannya ke polisi menjelaskan, putrinya, KAL (12) menceritakan, sekitar Desember 2021 gurunya berinisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas IV, saat korban disuruh gurunya membawa teh manis ketika tidak ada orang lain di kelas tersebut.
Karena takut pada gurunya, korban tidak memberitahukan kepada orangtuanya saat itu, hingga pada Jumat (18/3/2022) korban benar-benar menceritakan peristiwa tersebut, keluarga pun segera melaporkan SH ke Polres Taput.
“Setelah kami terima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan gurunya terhadap siswanya bukan hanya satu orang. Ada dua korban yaitu SRS (12), siswi yang sama di sekolah tersebut,” jelas Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung.
(kts/red)