NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu 2/2/2022, menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten Maluku Tengah bersama Pemerintah Provinsi saling bahu membahu menangani masalah pengungsi Kariauw.
” Dalam rangka melihat kembali bagaimana upaya kita untuk melakukan koordinasi antara pemerintah daerah provinsi Maluku, pemerintah pusat melalui Balai dan pemerintah kabupaten Maluku Tengah melalui DPRD terkait untuk saling bahu-membahu dalam rangka penanganan masalah pengungsi Kariuw Yang sementara berada di Desa Aboru,” kata Rahakbauw
Yang kedua ungkap Rahakbauw, bagaimana koordinasi antara masing-masing OPD dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dalam rangka penanganan selama persoalan yang terbakar akibat konflik.
Menurut Rahakbauw, hasil dari pertemuan tersebut adalah menyangkut masalah penanganan MCK yang sangat dibutuhkan oleh pengungsi Kariuw Yang berada di Aboru.
“Karena itu Balai Cipta Karya telah menyiapkan sarana prasarana penunjangnya, peralatannya untuk kemudian membangun MCK yang ada di Aboru. Tapi nanti akan dikoordinasikan dengan Maluku Tengah agar mereka menyiapkan perhubungan dalam rangka membawa seluruh peralatan yang telah dipersiapkan oleh teman-teman dari Maluku Tengah,” ujarnya.
Dikatakannya juga menyangkut masalah rumah, pihaknya akan rapat kembali untuk mengimbangi mereka sebab sudah dikoordinasikan ada sekitar 200 rumah yang terbakar tetapi ada 100 rumah juga yang tidak terbakar akan kita usulkan agar tidak usah direlokasi namun relokasi hanya di kampungnya saja namun kemudian dibangun lagi seperti sekolah bisa dibangun.
“Akan tetapi kita sedang berupaya untuk kemudian meminta dukungan dari kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dalam rangka memperpanjang SK penanganan darurat sosial untuk kemudian dukungan dari Cipta Karya karena sekolah yang ingin mereka bangun harus ada status tanggap darurat dan itu harus diperpanjang. Didalam kontrak memang 90 hari,” terangnya.
“Mudah-mudahan dalam tenggang waktu 90 hari bisa mendapatkan realisasi seperti apa yang diharapkan untuk dibangun kembali infrastruktur baik itu sekolah, rumah dan fasilitas-fasilitas yang terbakar pada saat konflik tersebut,” harapnya.
Intinya tambah Rahakbauw, adalah kita fokus untuk membangun kembali sarana prasarana tersebut.
Menyangkut masalah penyelesaian konflik itu juga merupakan tugas dan kewenangan dari Komisi I, kita akan mendorong dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk Rapat gabungan antara komisi I dan komisi III untuk membicarakan masalah yang menyangkut keamanan dan ketertiban, mengembalikan pengungsi kembali ke tempat semula dan juga membangun kembali sarana prasarana karena tidak mungkin kita membicarakan tentang masalah keamanan dan ketertiban sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Terkait sumber perbaikan rumah jelas Rahakbauw, itu nanti dari Balai Perumahan, Cipta Karya, PKP Provinsi maupun kabupaten Maluku Tengah.
” Karena itu kita minta mereka untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk penetapan biaya karena ada rumah yang rusak ringan, sedang dan rusak berat harus disamakan lalu kemudian yang rusak ringan jadi kewenangan mana, sedang mana dan berat kewenangan mana sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebab jangan sampai kemudian tidak dikoordinasikan dengan baik lalu kemudian kita dengar ada yang dapat dua kali akhirnya akan jadi kacau balau,” ujarnya
“Ini masih didata kita akan meminta kembali seminggu kemudian kita akan melakukan Rapat lagi dan akan kita minta mereka untuk memberikan data kepada kita dan akan dikontrol. Kita hanya memediasi untuk menyelesaikan masalah konflik,” tutup Ketua Komisi I DPRD Maluku.
Mohammat Nurlette.