NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta Banyuwangi) mengungkap 7 (tujuh) kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Delapan orang pelaku dengan inisial IN alias C laki-laki (20 Th), OR alias FR alias R laki-laki (18 TH), AD laki-laki (16 TH), H laki-laki (65 Th), S laki-laki (20 TH), dan SR laki-laki (49 TH) semuanya beralamat domisili di Kabupaten Banyuwangi.
Para pelaku tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Masing-masing pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwnagi Kombes Pol Nasrun Pasaribu didampingi oleh Kasatreskrim , kepada awak media di Mapolresta Banyuwangi pada hari Kamis (13/01/2022).
“Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah),” ucap Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta menyampaikan bahwa pada hari sabtu (01/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib korban B, laki-laki, (17 Th) bertemu dengan tersangka di depan gereja Palum selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan dirinya ke daerah Wonosobo. Yang mana sebelumnya korban memang sudah kenal dengan tersangka “S”.
“Selanjutnya mereka berboncengan, korban mengantar tersangka namun ditengah perjalanan tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah perkebunan saja dan korban menurutinya setelah sampai, korban disuruh menunggu dan tersangka beralasan ingin mencari kayu terlebih dahulu,” papar Kombes Pol Nasrun.
Lebih lanjut Kapolresta memaparkan sekitar pukul 23.30 Wib korban mengajak tersangka pulang namun tersangka tidak mau dan tiba-tiba korban dipukul oleh tersangka dari arah belakang mengenai leher korban, tersangka memukul lagi mengenai pelipis mata dan telinga. Setelah itu korban langsung memohon kepada tersangka untuk tidak dibunuh dan tersangka langsung menyuruh anak korban menghisap kemaluannya.
“Tersangka juga menyuruh korban melepaskan celananya dan tengkurap. Dari arah belakang tersangka memasukkan alat kelaminnya kedalam dubur anak korban (sodomi),” terang Kapolresta.
Setelah selesai, tersangka langsung membonceng anak korban hingga di jalan ds. Palurejo dan setelah itu anak korban langsung melapor ke petugas kepolisian.
Dari kejadian-kejadian ini Kapolresta mengimbau seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati, lakukan pengawasan terhadap tindak tanduk sikap perilaku anak dan siapa saja teman dan rekannya.
“Ya, dari peristiwa ini saya mengajak kepada masyarakat untuk berhatri-hati dalam mengawasi perkembangan anak. Terus berikan perhatian yang ekstra terhadap anak. Tingkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap pergaulan anak,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.
(Humas Polresta Banyuwangi)