Umum  

Petani Tenjojaya Sukabumi semakin resah, lahan garapan mereka diserobot PT BC

 

NUSANTARA-NEWS.co, Sukabumi – Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdaya, tambang ilegal PT. Bogorindo Cemerlang tetap berjalan dilahan Ex. HGU Tenjojaya yang sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meskipun plang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terpampang di areal lahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan No. 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG, Tanggal 04 Maret 2016, akan tetapi PT. Bogorindo Cemerlang bersama koalisinya tidak mengindahkan, bahkan dengan sengaja merusak dan menyerobot lahan garapan para petani yang menimbulkan kerugian ratusan juta, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat petani Tenjojaya, dan akan mengakibatkan perekonomian masyarakat petani akan semakin  terpuruk pasca pandemik Covid 19, karena selama ini masyarakat Tenjojaya 75% hidup bertani.

Permasalahan di Tenjojaya akan semakin parah apabila pemangku kebijakan serta APH (Aparat Penegak Hukum) hanya menjadi penonton tidak ada tindakan nyata seolah ada keberpihakan kepada orang berduit dan tidak mempedulikan keluhan masyarakatnya.

Padahal tindakan orang PT. Bogorindo Cemerlang jelas sangatlah merugikan negara dan merusak aset negara sesuai hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Divisi KGS Sesuai Penemuan dilapangan hal tersebut diutarakan oleh Ketua KGS (Komando Garuda Sakti) Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Sukabumi.

“Hal ini sudah jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara, sampai saat ini CV. Tenjomaju dan PT. Bogorindo Cemerlang sudah merusak aset negara, yang sedang dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Jawabarat dan lebih mengherankan pihak APH pun sudah mengetahui dan sudah menyatakan bahwa pertambangan PT. Bogorindo Cemerlang adalah ilegal, tetapi kenapa diam saja ? Kenapa ada pembiaran ? Ada apa dengan APH ?” kata Pupung Puryanto.

Lebih lanjut  Pupung Puryanto mengatakan ke beberapa Awak Media, apabila APH Kab. Sukabumi tidak ada tindakan atau pembiaran maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi KGS Komando Garuda Sakti) Kab. Sukabumi beserta masyarakat dan forum petani di Tenjojaya tidak segan-segan akan mengadakan aksi besar-besaran dan akan melaporkan APH ke Bapak Presiden Jokowi dan Instansi yang berwenang agar mereka ditindak sesuai peraturan yang ada biar mereka mendapatkan efek jera karena kelalaian dalam melaksanakan tugasnya yang selalu menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Sementara itu Ketua Divisi Satgas Mafia Tanah KGS (Komando Garuda Sakti) Lembaga Aliansi Indonesia Kab. Sukabumi Peri Mustopa melihat kronologi Ex. HGU PT. Tenjojaya yang di takeover ke PT. Bogorindo Cemerlang yang cacat hukum.

” Makanya langsung menjadi tindakan hukum dan yang terlibat pun mendapatkan ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku, Ini menunjukan adanya ketidakberesan atau pelanggaran nyata. Kalau kita mengacu ke PP18 Tahun 2021 tentang hapusnya HGB, selain cacat administrasi, SHGB PT. Bogorindo Cemerlang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tentunya yang akan menjadi acuan kita hari ini PP 11 Tahun 2010. Selain tanah terlantar, jelas tanah ini kembali ke negara dan harapan saya pemerintah harus segera melakukan reforma agraria sesuai UU yang berlaku dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Peri Mustopa.

(Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *