HUKUM  

Ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean ditahan

Ferdinand Hutahaean datangi Mabes Polri jalani pemeriksaan terkait cuitannya yang kontroversial

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Pegiat media sosial dan politik Ferdinand Hutahaean, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, terkait cuitan di akun twitter miliknya, yang kontroversial.

Cuitan Ferdinand ‘ Allahmu Lemah ‘ tersebut bermuatan ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Penetapan Ferdinand sebagai tersangka, diteken oleh penyidik Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap dirinya selama 11 jam.

“ Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya, dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.

Jelas Ramadhan, setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Dan hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“ Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” terangnya.

Disampaikan Ramadhan, kepolisian juga telah mengantongi barang bukti seperti dua keeping DVD dan satu screen shot atau hasil tangkapan layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai diperiksa.

Ramadhan menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia berkilah, terkait kondisi kesehatannya.

Penyidik tetap melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Dan Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

“ Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri,” jelas Ramadhan.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam menjerat Ferdinand, polisi tak menggunakan pasal penistaan agama.

Sebelumnya cuitan Ferdinand Hutahaean dalam akun twitternya @FerdinandHutahean3, yang mencuit ‘Allahmu ternyata lemah’ memantik reaksi kemarahan netizen.

Cuitan tersebut dibuat Ferdinand pada Selasa (4/1/2022) kemarin, namun cuitan itu telah dihapus.

“ Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand.

Sontak, cuitan tersebut menuai reaksi kemarahan netizen. Lontaran kemarahan pun ditujukan kepada mantan kader Partai Demokrat ini, dan tagar #tangkap Ferdinand bermunculan sebagai reaksi kemarahan.

Cuitan tersebut berbuntut panjang dan dinilai melukai umat Islam, hingga akhirnya Haris Pertama serta jajaran KNPI melaporkan Ferdinand atas tuduhan ujaran SARA di media sosial ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (6/1/2022) siang.

( nug/red )

 

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *