NUSANTARA-NEWS.co, Ambon -Puluhan pedagang Pasar Mardika mendatangi gedung DPRD Kota Ambon, mereka mengadu terkait pembongkaran Pasar Mardika yang dinilai merugikan pedagang, Jumat (7/1/2021) siang.
Pasalnya, mereka merasa ditipu dan di rugikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait surat yang dikeluarkan tidak sesuai.
Kepada Wakil rakyat, para pedagang mengadu terkait surat yang turun untuk mereka dari Pemkot Ambon ini untuk penertiban bukan pembongkaran,.
” Surat yang dikeluarkan Pemkot Ambon adalah untuk melakukan penertiban bagi para pedagang di Kawasan dermaga Speedboat Pasar Mardika Ambon. Tapi ternyata bukan penertiban yang dilakukan tapi tiba-tiba, petugas gabungan datang untuk membongkar lapak-lapak yang ada di situ dengan alasan akan direvitalisasi,” kata salah satu pedagang Petrus Patty
“Jadi ini kita siap-siap karena kita tahu mau penertiban, eh tiba-tiba malah dibongkar untuk mau direvitalisasi lagi,” jelasnya
Mereka menyampaikan keluhan, karena merasa tindakan Pemkot Ambon tidak sesuai dengan surat yang diedarkan.
“Karena surat yang di turunkan itu maka kami di Rugikan karena surat itu penertiban,karena surat yang kami dapat pada tanggal 31 desember itu penertiban bukan pembongkaran,”tambahnya.
(nengsi w)