HUKUM  

Penetapan Rumailal Sebagai Tersangka Oleh Kapolsek Nusalaut Diduga Langgar SOP

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Penetapan Leonard Rumailal sebagai tersangka oleh Kapolsek Nusalaut Ipda Izaac Tahapary diduga melanggar standar operasional prosedur ( SOP) dan melanggar perkap nomor 6 / 2019. Penetapan rumailal sebagai tersangka dimulai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan

Penetapan tersangka dilakukan mendahului penyelidikan dan penyidikan tersebut telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Yang sangat disesalkan, Kapolsek Nusalaut menetapkan tersangka kepada Leonard Rumailal alias Leo, (71 Tahun) hanya melalui (SPDP) surat pemberitahuan dimulai penyelidikan, Nomor B/06/X/2021/Reskrim, tertanggal 05 Oktober 2021.

” Seharusnya penetapan tersangka sesuai prosedur dan penetapan tersangka melalui (SPT) surat penetapan tersangka, setelah laporan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan, setelah itu paling tidak memiliki kekuatan hukum dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang terkandung indikasi pidana yang dilakukan terlapor,” kata Johanis L Harury selaku kuasa hukum

Lebih anehnya lagi Kacabjari Ambon di Saparua membenarkan bahwa benar yang bersangkutan adalah tersangka dan telah menetapkan bahwa laporan pihak penyedik perkara tersebut dinyatakan telah P. 21, pada tanggal 10 November 2021 melalui surat Nomor 292/0.1.10.1/11/2021 pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Leonard Rumailal alias Leo, yang disangka pasal 336 ayat (1) dan atau 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Merasa dirinya telah dikriminalisasi Leonard Rumailal akhirnya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan melaporkan perbuatan atas tindakan semena mena Kapolsek Nusalaut dan Kacabjari Ambon di Saparua kepada Komnas Ham RI Maluku melalui Kuasa Hukum Johanis L. Hahury.

Menurut keterangan Hahury kuasa hukum Leonard Rumailal alias Leo, bahwa kriminalisasi memang sering terjadi diberbagai daerah apalagi daerah terpencil kepada masyarakat yang tidak paham hukum, oleh sebab itu penegak hukum nakal yang sering memakai lebel hukum dan menggunakan hukum untuk menindas masyarakat tidak paham tentang hukum harus ditindak tegas.

Pandangan yang sama juga dikemukakan Dr.Dr. Yuspan Zalukhu SH. MH, bahwa penegak hukum yang sering melanggar hukum dan menggunakan hukum untuk menindak rakyat harus ditindak tegas,

“Saya adalah seorang anak desa yang sering melihat tindakan aparat penegak hukum yang bertindak arogan menindak masyarakat di desa saya yang tidak bersalah, sehingga saya bercita cita ingin jadi penegak hukum untuk membela masyarakat yang ditindak semena mena oleh penegak hukum, sebagai seorang polisi saya juga memperdalam ilmu bidang hukum dan siap membantu masyarakat yang tertindas oleh aparat hukum” tandas Yuspan tegas

 

Mohammat Nurlette.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *