NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Konflik yang terjadi di Negeri Pelauw pada 10 Februari 2012 lalu, meninggalkan traumatik bagi masyarakat negeri Pelauw, karena baru pertama dalam sejarah perkembangan negeri Pelauw.
Konflik ini berawal dari dua dualisme ideologi dalam pelaksanaan ritual adat atau penentuan waktu amalan dualisme ini terjadi saat prosesi pemindahan Tahun Hijriyah pada tahun 1983 berdasarkan titah Raja Pelauw saat itu.
Hal ini dilakukan mengingat amalan negeri Pelauw saat itu sudah tidak lagi searah dengan keberadaan Hilal (bulan) sehingga putusan yang diambil oleh Raja saat itu adalah putusan yang logis, karena sejatinya adat dapat berubah sesuai dengan perkembangan alam secara natural.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Lapangan Dalahaji Tuasikal kepada wartawan di kantor Camat Pelauw kabupaten Maluku Tengah, Senin (13/12/2021).
Tuasikal mengatakan, bahwa adat adalah ciptaan manusia yang bisa dirubah, sedangkan keberadaan Hilal (Bulan) merupakan ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dirubah keberadaannya oleh manusia untuk disesuaikan dengan adat istiadat.
” Hal ini yang kemudian menyebabkan kami OM (Orang Muka) mengikuti titah Raja dan OB (Orang Belakang) yang merupakan sebagian kecil, tetap bertahan dengan ritual adat yang merupakan warisan leluhur, bahwa pilihan mengikuti titah Raja adalah pilihan yang logis, karena kami tidak ingin berpuasa di tiga Ramadhan atau Lebaran di tiga Syawal seperti yang dilakukan oleh OB selama ini, karena sudah sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Kami juga menganggap bahwa, sejatinya penentuan waktu amalan berdasarkan tradisi adat istiadat (Religio Magic) harusnya logis mengikuti putaran bumi,” ungkap Tuasikal.
Menurutnya, sejak perbedaan kepercayaan dalam pelaksanaan amalan-amalan keagamaan itulah yang kemudian melahirkan kehidupan yang tidak harmonis di dalam negeri Pelauw antara OM dan OB, sehingga klimaksnya terjadi konflik besar yang terjadi pada 10 Februari 2012 silam.
” Bahwa dalam melihat kejadian 10 Februari 2012 silam tersebut, dapat kami katakan bahwa hal ini telah direncanakan oleh OB, mereka dengan persiapan penuh mulai dari pasukan yang berpakaian larisan dan pimpinan pasukan sesuai dengan adat negeri Pelauw, kesiapan alat perang seperti bom, senjata dan bensin, sehingga dalam waktu yang singkat mereka (OB) berhasil membakar sebagian negeri Pelauw. Namun atas keberkahan Allah SWT dan atas ijin Auliah Matasiri kemudian OM yang hanya bermodalkan alat perang seadanya mampu memukul mundur pasukan OB hingga meninggalkan negeri Pelauw dan mengungsi di negeri tetangga hingga saat ini,” terang Tuasikal.
Pasca konflik itu sebut Tuasikal, mereka OB selalu meminta kembali dipulangkan oleh pemerintah daerah ke negeri Pelauw, hingga aksi mereka kemarin pada 9 Desember 2021 yang meminta Negara bertanggungjawab terhadap mereka atas dasar UU Nomor 7 Tahun 2012 terkait penanganan konflik sosial.
” Bahwa jika melihat tujuan penanganan konflik sosial berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, menurut pasal 3 UU ini adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram damai dan sejahtera kemudian memelihara kondisi yang damai dan harmonis dalam hubungan sosial,” jelasnya.
” Bahwa kondisi negeri Pelauw saat ini sudah sangat aman, damai meskipun masih dalam tahapan recorvery (pembangunan kembali) sejak konflik 2012 silam. Beberapa rumah doa yang dibakar saat konflik 2012 silam saat ini masih dalam proses pembangunan. Namun hal ini tak dapat menurunkan semangat masyarakat negeri Pelauw untuk terus berbenah, melakukan perbaikan sendi-sendi ekonomi, dan kehidupan menuju masyarakat yang aman, damai, harmonis dan sejahtera, sebab sudah tidak ada lagi gesekan-gesekan sejak masih hidup dalam suasana dualisme seperti kemarin,” tutur Tuasikal.
Menurut Tuasikal, aksi ini merupakan reaksi terhadap aksi OB pada tanggal 9 dan 10 Desember 2021 kemarin yang meminta Negara bertanggungjawab kepada mereka. Namun pihaknya tetap melakukan penolakan, sebab penolakan terhadap OB ke negeri Pelauw bukan hal baru bagi masyarakat negeri Pelauw (OM) yang mendiami negeri Pelauw saat ini. Bahwa dokumen penolakan terhadap OB dengan berisi alasan-alasan penolakan yang kuat pernah disampaikan secara langsung ke Komnas HAM di Jakarta tepatnya 5 September 2015 silam.
” Penolakan ini kami lakukan mengingat kondisi negeri Pelauw saat ini sudah sangat kondusif aman, damai, harmonis dan sejahtera.
Kami menganggap dualisme ini tidak bisa disatukan lagi karena akan menimbulkan traumatik terkait fenomena hidup dan kehidupan dualisme yang penuh gesekan (konflik kecil-kecil) hingga konflik besar yang terjadi pada Februari 2012 silam. Karena kami meyakini sepenuhnya bahwa tragedi 12 Februari 2012 yang menyebabkan negeri Pelauw hangus terbakar adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang terencana, sistematis oleh kelompok OB dan ini justru merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
” Kami yakin sungguh, pemerintah mempunyai kemampuan dalam menelaah setiap persoalan di tengah-tengah Masyarakat, terutama dalam melihat sisi dampak buruk dari setiap kebijakan yang ditempuh. Pemerintah memahami sungguh bahwa membiarkan musuh didekat kita adalah kejahatan kemanusiaan dan menyatukan perbedaan adalah pembiaran terhadap kejahatan,” ucapnya.
Merujuk pada uraian ini kata Tuasikal, dan atas analisis terhadap dinamika masyarakat negeri Pelauw yang telah hidup damai, harmonis dan sejahtera pasca konflik 2012 silam, serta dalam upaya mencegah konflik baru lagi di dalam negeri Pelauw akibat dualisme ini maka berdasarkan komitmen perjuangan seluruh masyarakat Pelauw (OM) menuntut.
Kami menolak dengan tegas kehadiran pelaku-pelaku utama yang telah membumihanguskan rumah-rumah adat yakni OB di negeri Pelauw.
Kami menolak dengan tegas dan keras kehadiran atau pemulangan OB ke negeri Pelauw dalam bentuk apapun baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Kami mengingatkan kepada pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten Maluku Tengah untuk tidak gegabah dan ceroboh dalam mengambil keputusan untuk memulangkan mereka (OB) ke negeri Pelauw karena akan menimbulkan konflik-konflik baru sebab menyatukan dualisme sangat bertentangan dengan pasal 3 UU no 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera dengan memelihara kondisi yang damai dan harmonis dalam hubungan sosial.
Bahwa mengembalikan OB di negeri Pelauw sebagaimana yang diinginkan, bukanlah jalan satu-satunya. Pemerintah tentunya mempunyai langkah-langkah strategis dan banyak pilihan metode/cara penanganan yang tentu telah diperhitungkan secara matang dari berbagai aspek.
Relokasi dan sisipan adalah langkah penanganan yang tepat, strategis untuk menghindari timbulnya konflik baru yang jauh lebih besar antara kedua belah pihak dikemudian hari.
Kami mengutuk keras terhadap tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Upu Latunusa Barkatte (Raja Negeri Pelauw) yang dilakukan selama ini oleh oknum OB, baik secara personal maupun secara kelompok.
Kami menghimbau kepada masyarakat luas yang tidak paham terkait akar permasalahan konflik Pelauw agar tidak mudah percaya kepada narasi dan opini yang sifatnya provokatif dan hoax sebab OB itulah pelaku sebenarnya di balik konflik Pelauw.
Halima Rehatta
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.












