NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Kepala yayasan Al Madinah, Muhammad Mustari, yang didampingi Kuasa Hukum Ruben Wiliam Rehatta, Lukman Matutu, memberikan penjelasannya kepada wartawan, di Kafe Pelangi Soabali Ambon, Sabtu 11/12/2021, tentang pemberitaan di salah satu media online terkait dengan lahan yayasan Al Madinah.
” Pondok pesantren Al Madinah lahannya saya beli dari saudara Achmat Masawoy yang saya ketahui sebagai pemilik dusun. Setelah berjalannya waktu terjadi gugatan dari pihak Hatala kepada Masawoy, sehingga diawal saya dieksekusi dirubuhkan maka saya meminta putusannya yang ternyata berbatasan dengan kali Wayore sebelah Utara, sebelah Timur berbatas dengan negeri Hutumuri sebelah Selatan dengan Makatita sebelah barat dengan Wairuhu,” jelas Mustari
” Yang dimaksudkan dengan Wairuhu adalah arah muara dari desa Galala dengan luasnya hanya 54 ribu meter persegi dan pada saat saya klaim jawabnya adalah ini diluar batas sewaktu bapak Munawir Kosa dan saya meminta menunjukan patok eksekusinya peta objek sengketa siapa-siapa saja yang berbatas dan ingin dieksekusi karena luasnya hanya 5 hektar dan saya diluar lahan ini. Namun karena tidak ditunjukkan batas tersebut oleh pengadilan akhirnya mereka meminta damai, akhirnya saya diberikan surat yang menyatakan bahwa tunda eksekusi,” tandas Mustari.
Ia juga mengatakan bahwa, berjalannya waktu karena telah dirobohkan akhirnya pihaknya menggugat pihak Hatala. Kata Mustari, saat itu sebab dia yang merobohkan bangunan Sekolah dan itu keluar dari konteks.
“Sebelum bangunan sekolah dirobohkan sudah saya katakan tidak usah di eksekusi ambil saja pesantren ini namun mereka tidak menerima, harus dirobohkan.
Setelah ada perlawanan dan saya ketahui bahwa Masawoy adalah orang pihak yang kalah dari Rehatta dan saya tertipu dari Masawoy,” ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Mustari, pihaknya berhubungan langsung dengan yang mengalahkan Masawoy dalam hal ini Ruben Wiliam Rehatta.
” Karena saya tahu bahwa dusun Hurungguan memiliki putusan yang keras sejak Tahun 1989 sebagaimana dijelaskan oleh pihak Rehatta. Setelah saya mengetahui bahwa Masawoy kalah, Badan pertahanan, BTN kalah maka saat itu Tahun 89 sampai Tahun 1992 lahan tersebut masih hutan,” ungkapnya,
” Setelah surat-surat Pihak Rehatta ternyata dia sudah memiliki peta objek berbatas dengan Hative kecil sejak tahun 77 dan lengkap wilayahnya serta disahkan antara dua negeri yaitu, Negeri Hative kecil dan Negeri Soya pada tahun 1989 oleh kedua negeri. Rehatta juga memiliki peta objek eksekusi yang jelas tahun 1989 yang ditandatangani oleh panitera pengganti PN Ambon dan memiliki berita acara eksekusi tanggal 6 Agustus Tahun 1990, sangat kuat sekali.apalagi pada Tahun 2005 penetapan eksekusi sehingga saya mencari perlindungan kepada Rehatta dalam hal ini yang memenangkan perkara ini,” sebutnya.
Ucap Mustari, yang jadi pertanyaan, mengapa sampai Orang-orang Hatala atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab karena pengadilan belum melaksanakan ekseskusi disebabkan oleh konflik sosial hingga mereka menggunakan kesempatan untuk menjual tanah semua dan juga mengambil kesempatan untuk saling menggugat di atas tanah Negeri Soya, supaya dengan putusan tersebut bisa untuk menjual dan mempengaruhi masyarakat bahwa itu adalah tanah mereka, padahal bukan tanah mereka.
Mustari juga memohon, agar masyarakat tidak dibodohi dengan isu-isu sesat bahwa tanah tersebut milik mereka orang yang tidak bertanggungjawab, namun yang benar adalah adalah tanah ini milik Ruben Wiliam Rehatta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai yang telah dijelaskan oleh pihak Kuasa Hukum Wiliam Ruben Rehatta.
Halima Rehatta.












