NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta, – Per hari ini, tanggal 8 Desember 2021, tagar #CabutStatutaUI; #TurunkanRektorUI;
#BubarkanMWAUI mulai digaungkan oleh Aliansi BEM se-UI dan Aliansi
#CabutStatutaUIPP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni.
Civitas Akademika UI terus mendorong seluruh pihak terkait untuk membatalkan Statuta UI PP 75/21. Jika permasalahan ini tidak kunjung selesai di tingkat UI dan Kemendikbudristek,
gelombang aksi akan terus membesar lanjut ke Istana. Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI juga bertanggungjawab atas pengesahan Statuta UI PP75/2021 ini.
Pasca aksi massa di depan Kemendikbudristek Jumat lalu, perwakilan dari aliansi melakukan audiensi dengan Prof. Nizam selaku Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ibu Chatarina Girsang selaku Irjen Kemendikbudristek mewakili Menteri Nadiem Makarim. Pertemuan berlangsung pukul 13.30 hingga 15.00 di Kantor Kemendikbudristek Gedung D. Terdapat beberapa kesepakatan antara lain adalah :
1) Kemendikbudristek akan mengundang Rektor UI (Ari Kuncoro), Majelis Wali Amanat UI (Saleh Husin), Senat Akademik (Nahrowi) dan Dewan Guru Besar UI (Prof. Dr. Harkristuty Harkrisnowo) minggu ini atau maksimal awal minggu depan bertempat di Kemendikbudristek untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan statuta UI PP 75/21. 2) Penyelesaian dilakukan bertahap apabila diperlukan. 3) Semua proses dilakukan terbuka, transparan dan dapat diakses oleh publik.
Seluruh proses tersebut akan terus diinformasikan kepada Aliansi BEM se-UI dan Aliansi#cabutstatutauiPP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni dan kepada publik sebagai pembelajaran yang berharga untuk 6.500 PTN/PTS Se-Indonesia.
Ketika kami sampaikan bahwa kami menuntut Partai Politik tidak boleh masuk ke dalam struktur UI walaupun itu sebagai Anggota Kehormatan MWA UI, terlihat bahwa mereka kaget. Nampaknya, mereka tidak mengetahui/ menyadari ada isu tersebut.
Kami juga kaget bahwa ternyata pembantu presiden tidak paham naskah yang mereka sampaikan kepada
Presiden untuk ditanda-tangani. Kasihan Presiden Jokowi yang sudah banyak masalah masih
dibebani oleh masalah oleh pembantu2nya.
Tagar #CabutStatutaUI; #TurunkanRektorUI; #BubarkanMWAUI
Tagar ini digaungkan sebagai wujud ketidak-percayaan kepada Rektor UI dan MWA UI
karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah efek domino masalah statuta UI PP 75/21 kepada kampus-kampus lain. Berbagai perjuangan telah dilakukan selama 6 bulan terakhir mulai dari menulis surat untuk rektor UI, MWA UI, Kemendikbud, Kemensetneg, Kemenkumham, Kemenpan RB, menulis surat kepada Presiden Jokowi sudah 3X dan ditanda-tangani oleh 117 Guru Besar UI, mengundang rapat, meminta audiensi, membuat webinar, melakukan survey/ jajak pendapat, penelitian, hingga melakukan aksi massa. Aksi massa telah dilakukan 4 kali dengan rincian 3 kali di UI dan 1 kali di depan kemendikbudristek. Tiga kali aksi di UI tidak kunjung mendapat respon dari Rektor UI maupun MWA UI. Para pejabat UI menutup telinga dan mulutnya untuk mengamankan kepentingan mereka.
Untuk itu, terdapat beberapa point tuntutan Aliansi BEM Se-UI dan Aliansi
#CabutStatutaUIPP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni :
1. Mengawal seluruh proses yang berlangsung di Kemendikbudristek terkait rapat bersama 4 organ UI dalam menyelesaikan polemik Statuta UI
2. Mendesak Kemendikbudristek dan 4 Organ UI membatalkan Statuta UI
3. Menuntut seluruh pihak terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab
Menjawab Nota Dinas dari Ketua MWA dengan nomor surat ND 502/UN2.MWA/OTL.01/2021 tertanggal 3 Desember 2021 dan surat ND-504/UN2.MWA/OTL.01/2021 tertanggal 04 Desember 2021 yang menanggapi: a) ND-273/UN2.SA/OTL.04.00/2021dari Ketua SA dan b) ND 312/UN2.DGB/OTL.00/2021 perihal Undangan Rapat 6 Desember 2021 mengenai Revisi PP75/2021 serta ND-313₩/UN2.DGB/OTL.00/2021 perihal Tindak Lanjut Rapat Tim Pansus telaah substansi PP75/2021, maka bersama ini perlu kami sampaikan bahwa:
1. Pada tanggal 11 Oktober 2021, pihak MWA menulis surat resmi kepada tiga organ agar mengirimkan nama-nama para wakil organ untuk pembentukan Tim Revisi Statuta UI PP75/2021, selambat-lambatnya 19 Oktober 2021. Surat ini didasarkan pada hasil rapat 4 organ pada tanggal 23 September 2021.
2. Pada tanggal 18 Oktober 2021, pihak SA dan DGB telah mengirimkan nama-nama wakil organ masing-masing yang ditugaskan sebagai anggota Tim Revisi Statuta UI PP75/2021.
3. SA dan DGB segera membentuk Pansus dan bekerja secara serius dan marathon untuk menelaah substansi PP75/2021 dan bahkan telah didiskusikan di Rapat Pleno masing-masing organ.
4. Mengingat sama sekali tidak ada tindak lanjut dari pihak MWA yang sebenarnya telah
menginisiasi pembentukan Tim Revisi Statuta UI, maka pada tanggal 26 November 2021 pihak SA berinisiatif mengundang perwakilan empat organ untuk Rapat Tim Revisi Statuta UI pada tanggal 2 Desember 2021
5. Pihak MWA pada tanggal 30 November 2021 bersurat ke SA yang menyatakan tidak dapat hadir rapat karena materi revisi Statuta UI belum sempat dibahas dalam rapat MWA. Padahal, pihak MWAlah yang meminta nama-nama anggota Tim Revisi Statuta UI dari tiap organ harus dikirimkan ke MWA selambat-lambatnya pada tanggal 19 Oktober 2021.
6. Kami mendapat informasi lisan dari perwakilan SA (yang merangkap anggota DGB) dalam rapat pleno tertanggal 3 Desember 2021 bahwa Sekretaris MWA menyatakan pihak MWA tidak mempunyai Draft Revisi Statuta UI PP75/2021 dengan alasan SDM MWA tidak mencukupi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa meminta setiap organ untuk membentuk Tim Revisi Statuta UI jika MWA sendiri justru tidak pernah membahas revisi Statuta Ul dalam rapat paripurna MWA sampai dengan awal Desember 2021?
7. Sangat disayangkan, undangan dari pihak SA Rapat Tim Revisi Statuta UI untuk tanggal 2 Desember 2021 diabaikan oleh pihak Eksekutif yang juga tidak menghadiri rapat tersebut.
8.Berdasar- kan Rapat Tim Revisi Statuta UI tanggal 2 Desember 2021 yang hanya dihadiri oleh pihak Tim Revisi dari SA dan DGB, disepakati utuk mengundang perwakilan empat organ untuk tindaklanjut pembahasan Revisi Statuta UI pada tanggal 6 Desember 2021.
9. Pada hari ini Minggu, 5 Desember 2021 pukul 09.32 WIB kami menerima surat dari MWA ND 502/UN2.MWA/OTL.01/2021 tertanggal 3 Desember 2021 yang mengundang rapat koordinasi untuk membentuk Tim Executive Review (Tim Revisi Statuta UI) tanggal 17 Desember 2021. Menurut tanggapan kami tidak diperlukan karena tiga organ (DGB, SA dan MWA) sudah menentukan nama-nama anggota tim kecuali dari eksekutif.
10. Pada hari ini juga pukul 11.25 WIB kami menerima surat lagi dari MWA dengan nomer 504/UN2.MWA/OTL.01/2021 tertanggal 4 Desember 2021 yang menolak undangan DGB untuk menindak lanjuti rapat tanggal 2 Desember dengan alasan: a) rapat tersebut seyogyanya merupakan “sosialisasi usulan perubahan pasal pada PP 75/2021 tentang Statuta UI dan bukan pengambilan keputusan”, dan b) MWA belum pernah membahas revisi Statuta di Rapat Paripurna MWA.
11. Oleh karena itu menurut pendapat kami jauh lebih penting bagi MWA dan eksekutif untuk hadir di tanggal 6 Desember 2021 setidaknya untuk mendengar pembahasan materi revisi Statuta dari tim SA dan DGB walaupun eksekutif belum memilih wakilnya.
12. Kami sangat mengharapkan agar pihak MWA dan Eksekutif bersungguh-sungguh bekerja secara serius untuk kebaikan UI. Bukankah keempat Organ sudah sama-sama mengakui dalam rapat empat organ di 23 September 2021 bahwa PP 75/2021 bermasalah dan sama sama sepakat untuk merevisinya?
13. Perlu kita ingat bersama bahwa Statuta UI PP 75/2021 bukanlah untuk kepentingan keempat organ saja tetapi justru merupakan ruh dan landasan untuk mengelola kemaslahatan sekitar 48.000 mahasiswa, 4.000 dosen tetap dan tidak tetap, serta sekitar 2100 tenaga kependidikan di UI.
14. Demi terciptanya Good University Governance, kami berharap tim revisi Statuta UI dari MWA, Eksekutif dan SA memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat revisi Statuta UI secara sungguh-sungguh demi masa depan UI yang lebih baik pada tanggal 6 Desember 2021.
(Red)