Banggar DPRD Maluku Bahas Acuan Dokumen KUA dan PPS

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Sesuai dengan mekanisme pembahasan APBD kemudian BANGGAR melakukan rapat dan membentuk Tim Penyerasian yang memiliki tugas untuk menyeselerasi semua DIM-DIM masing-masing fraksi dan komisi-komisi yang setelah dijelaskan mungkin ada pertanyaan yang sifatnya sama dan substansinya sama akan disatukan menjadi ketika DIM telah selesai menjelaskan baik itu Dim fraksi dan visi komisi menjadi satu kesatuan yang sangat penting. Dan nantinya Visi komisi menjadi menjadi lampiran daripada Dim Banggar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra di ruangan sidang paripurna DPRD Maluku, Selasa (30/11/202).

” Sudah dijelaskan tadi nanti ketika selesai barulah Tim Penyerasian menyampaikan kepada Banggar dan ditetapkan sebagai DIM BANGGAR dan akan diteruskan kepada TAPD dengan mitra terkait, lalu kemudian memberikan Jawaban tertulis dan baru kita bahas pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD termasuk menyangkut dengan OPD yang berkaitan dengan itu. Selesai itu sudah ada kesepakatan bersama barulah dilakukan kesepahaman bersama yang menyangkut dengan KUA dan PPS APBD Tahun 2022, tugas Tim hanya itu saja,” jelas Rumra.

Dikatakan Rumra, pembahasan kita seputar DIM masing-masing fraksi yang acuan mereka adalah dokumen KUA dan PPS.

“Tidak kita kurangi dari situ, semua pikiran-pikiran DIM dari fraksi-fraksi maupun komisi yang telah melakukan pembahasan antara Mitra Terkait dengan mereka untuk KUA dan kebijakan Umum Anggaran serta peraturan penetapan sementara, karena itu unsur keterwakilan dari komisi dan masing-masing fraksi sehingga tidak dapat kita kurangi kecuali ada persetujuan dari fraksi terkait. Jika ada pertanyaan yang sifatnya sama maka tidak boleh kita kurangi,” ujarnya.
” Dengan begitu kalimat yang tidak rasional beda namun substansinya maksudnya adalah sama. Termasuk hal yang jadi catatan kami adalah yang menyangkut dengan persoalan kebijakan yang nantinya ada pertanyaan yang muncul dan mudah-mudahan itu adalah terkait dengan persoalan apakah kebijakan pemerintah daerah terkait dengan bagaimana cara penanganan terkait dengan kemiskinan ekstrim karena itu yang menjadi isu sekarang ini dan diharapkan apakah kebijakan APBD KUA dan PPS APBD 2022 dapat menurunkan kemiskinan, itu hal penting yang menjadi pertanyaan dan harus ditanyakan,” tandas Rumra.

Sekarang lanjutnya, suka atau tidak suka namun telah menjadi lisan, secara publik telah mengetahui bahwa Maluku adalah provinsi yang termasuk kategori kemiskinan ekstrim.

“Karena itu satu pertanyaan tadi semoga menjadi jawaban sampai sejauh daerah yang sudah dituangkan dalam KUA dan PPS APBD 2022 dalam rangka menjawab dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim tersebut dan itu yang jadi pertanyaan dan menjadi catatan yang sangat penting,” tutup Rumra.

Halima Rehatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *