NUSANTARA-NEWS.co, Kebumen Jawa Tengah – LPKSM “KRESNA” bersama team media klarifikasi tentang penahanan ijazah salah satu siswa di SMAN 1 Kutowinangun, Kamis (25/11/2021) di ruang Kepala Sekolah.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala sekolah selaku penanggung jawab, terkait penahanan ijazah siswa yang belum menyelesaikan tunggakan Administrasi di sekolah kurang lebih sebesar kurang lebih Rp 2 juta an.
Kepala sekolah melalui wakilnya ibu Siti Lestari dan ibu Rowiyah, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa dengan embel -embel apapun, bahkan pihak sekolah menyarankan dalam proses pengambilan ijazah diwajibkan bersama orang tua siswa, sebab pihak sekolah tidak mau bertanggung jawab suatu saat ada masalah terkait ijazah yang sudah diserahkan ke siswa tanpa di ketahui oleh orang tuanya.” Tuturnya.
Salah satu siswa menjelaskan bahwa saat itu ingin mengambil ijazah di sekolah SMAN 1 Kutowinangun. Tetapi pihak sekolah belum bisa menyerahkan ijazah saya dikarenakan masih ada tunggakan Administrasi sekolah.
Terkait penahanan ijazah siswa, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa ijazah siswa tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
Wajib diserahkan kepada siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan. Serta pihak sekolahan tidak boleh menahan atau mempersulit hak siswa untuk menerima ijazah, sebagai bukti kelulusan sekolah.
Sunardi