Dewan Pengupahan Kota Ambon tetapkan UMK tahun 2022

 

NUSANTARA-NEWS.co, Kota Ambon – Ketua Dewan pengupahan kota Ambon yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steiven Patty pimpin kegiatan Penyusunan Upah minumum Kota Ambon,kegiatan ini terkait penetapan upah minimum Kota (UMK) tahun 2022 dari jumlah awal tahun 2021 sebesar Rp. 2.643.387,-tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp. 2.731.502,- atau naik Rp. 88.115,-

Kegiatan Penetapan ini melibatkan Dewan pengupahan kota Ambon, unsur Serikat buruh kota Ambon, Serikat pekerja kota Ambon,Apindo dan unsur pemerintah yakni sejumlah OPD terkait diantaranya, DPM PTSP, Disperindag kota Ambon, DKP kota Ambon, dan BPS kota Ambon, yang berlangsung di Golden hotel kota Ambon, Rabu (24/11/2021)

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Ketenaga kerja Kota Ambon Yang di buka secara resmi oleh kepada Dinas ketenangan kerjaan Kota yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Ambon, Steiven Patty.

Dalam sambutan Kepala Dinas Ketenangan Kerjaan Kota Ambon Stieven Patty
menyebutkan,pemerintah pada prinsipnya akan lebih menjunjung tinggi keseimbangan dan menjaga iklim investasi di kota Ambon. Sehingga upah yang ditetapkan tidaklah terlalu tinggi ataupun terlalu rendah.

Menurut Patty, Upah Minimum kota (UMK) yang ditetapkan ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 namun tidak berlaku bagi UMKM.

Sementara itu Ketua Tim pengupahan kota Ambon, yang juga Kepala BPS kota Ambon, Chatherina. Persulessy dalam penjelasannya menuturkan, indikator penyusunan Upah Minimum kota ( UMK) Ambon didasarkan pada UU Nomor 11 tahun 2020,Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tatahun 2021 tentang upah.

Selain itu,lanjut Perlupessy beberapa indikator perhitungan yang menjadi acuan yakni, pendapatan per kapita masyarakat, rata-rata jumlah ART kota Ambon,rata-rata Anggota Rumah Tangga (ART) bekerja di kota Ambon, UMK kota Ambon tahun 2021 dan pertumbuhan ekonomi provinsi tahun 2021 yang kemudian dimasukan dalam rumus hitungan sehingga memperoleh hasil UMK Ambon saat ini.

Ditempat yang sama Ketua Serikat Buruh kota Ambon, Louis Souisa meminta agar seluruh pengusaha dapat menindaklanjuti pengupahan ini, karena kondisi rill yang terjadi pengusaha memberikan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga penetapan ini nantinya dapat menjawab setiap persoalan Ambon pekerja di kota Ambon dengan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahan yang melanggar, kalaupun perlu cabut saja ijinnya, ” tutup Souisa.

Nengsi.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *