NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Koordinator Nasional ( Kornas ) TRC PPA angkat bicara persoalan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual yang lagi ramai diperbincangkan dan menuai polemik di beberapa kalangan.
Karena isi daripada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dirasa potensial melegalkan perzinahan di Indonesia
Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) Jenny Claudya Lumowa atau dikenal dengan Bunda Naumi, menjelaskan dengan tegas dan lantang persoalan Permendikbud tersebut jika benar – benar diterapkan
” Kita mendukung apapun keputusan bapak Menteri Pendidikan kaitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yaitu kaitan kekerasan seksual. Perlu kita ingat bahwa bagaimana perjuangan Komnas Anak dulu perjuangkan kemerdekaan dan hak – hak anak khususnya,” jelas Naumi
Masih menurut Naumi, kalau mencakup tentang perempuan dan dalam dunia pendidikan mulai dari level PAUD, SD, SMP, SMA bahkan Mahasiswa harusnya kaitan pendidikan harus dengan tegas sanksinya untuk pelaku kekerasan seksual.
“Saya selaku Ketua Kornas TRC PPA juga sangat menghargai riset yang sudah dilakukan, namun perlu saya pertegas dalam Undang Undang kaitan kekerasan atau pelecehan seksual itu tidak hanya melakukan persetubuhan tapi juga verbal. Nah kalau kaitan ada bahasa persetujuan atau tidak, ini akan membuka peluang memperburuk moral nantinya,” tegas Naumi
” Ini tidak hanya persolan pendidikan, tapi juga persoalan perempuan dan anak kedepannya agar tidak banyak menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Mari kita buka data, kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten meningkat, bagaimana jika aturan ini benar – benar diterapkan,” pungkas Naumi.
(veri)