Oleh : Emi Hidayati *)
Komitmen LPPM IAI Ibrahimy berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan kawan akademisi untuk terlibat aktif dalam pengarus utamaan gender di Kabupaten Banyuwangi bukan sekedar untuk mengejar penghargaaan APE semata
Lebih dari itu, bahwa kualitas hidup warga perempuan, anak, difabel dan kelompok rentan lainnya penting memperoleh porsi kebijakan yang setara dan berkeadilan.
Sejak dalam rancangan atau rencana pembangunan sudah memperhitungkan akses, capaian dan manfaat yang berimbang kepada kelompok rentan atau rapuh baik perempuan dan laki – laki, sehingga dokumen anggaran nya pun telah memuat pernyataan tentang indikator pembangunan yang berkesetaraan.
Tentu prasyarat yang wajib ada dalam dokumen pemerintah daerah dan desa adalah jumlah sasaran pembangunan atau pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenis kelamin ( berapa perempuan dan berapa laki – laki ) yang menjadi dasar kajian dalam penyusunan anggaran pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
Syarat pengarusutamaan gender berikutnya adalah komitmen OPD untuk menyediakan vokal poin ( aparatur – SDM – perangkat paham isu – isu kerentanan pada gender yang bertugas dalam penyusunan dokumen perencanaan penganggaran yang responsif gender ), yang tidak kalah pentingnya pihak legislatif juga wajib mengapresiasi dalam bentuk Peraturan Daerah untuk memayungi Pengarusutamaan gender di Kabupaten Banyuwangi.
Karena pemberdayaan yang timpang gender akan melahirkan kekacauan dan kemiskinan struktural di semua dimensi kehidupan masyarakat
Pembangunan yang sering didefinisikan sebagai upaya memperbaiki kehidupan masyarakat ini butuh instrumen untuk memandu arah dan kerangka kerja yang memastikan bahwa kelompok warga rentan laki – laki dan perempuan benar – benar menjadi prioritas pembangunan atau penerima manfaat .
Baik secara ekonomi, ekologi, sosial budaya , pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan bidang kehidupan lain nya benar – benar menjaminkan proporsi yang setara
*) Ketua LPPM ( Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ) IAI Ibrahimy