NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Pada Jum’at ( 29/10/2021 ), awak media berkesempatan mengunjungi Desa Tanjung Besar yang terletak di kecamatan Mekakau ilir kabupaten Oku Selatan.
Pantuan di lapanngan, terlihat enam orang pekerja tukang sedang istirahat setelah mengerjakan pembangunan bangunan fisik jalan setapak disana, dan setelah berbasa-basi mereka menjelaskan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan adalah berupa semenisasi cor beton jalan setapak.
Namun anehnya tidak terlihat papan informasi / plang proyek di sekitar lingkungan area pekerjaan tersebut.
Sehingga layak diduga anggaran dari pemerintah untuk pembangunan fisik jalan itu terindikasi korupsi.
” Kami hanya bekerja upahan,” jelas seorang pekerjanya.
Saat ditanya dari mana anggaran biaya untuk membangun fisik jalan tersebut, Ia menggelengkan kepala pertanda tidak tahu .
” Soal darimana biayanya kami tidak tahu,kami hanya bekerja dan diupah 80 ribu per hari,kami bekerja sudah 2 mingguan di sini dan ini hanya sekitar panjangnya 46 meter..” jelasnya singkat.
Selain tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan, kejanggalan dan ketidakjelasan darimana sumber dana pembangunan jalan setapak di dusun 01 tanjung besar tersebut bahkan menjadi pertanyaan publik, disebabkan kualitas serta mutu dari bangunan fisik nya terlihat seperti rapuh dan mudah hancur.
Sementara itu di dusun 07 dan dusun 09 di desa yang sama juga ditemukan bangunan jalan setapak serupa, terlihat jelas banyak bagian-bagian fisik sudah pecah-pecah dan mengalami retak, yang diduga saat pengerjaannya ukuran semen dan pasir gunung tidak seimbang sehingga menyebabkan bangunan tidak akan bertahan lama karena mutu bangunannya dibuat asal-asalan.
Seorang warga disana yang namanya enggan dipulikasikan mengatakan tidak tahu menahu terkait pembangunan tersebut.
” Entah pak, saya tidak tahu,kepala desa nya tanpa musyawarah lagi dengan kami warga disini,tiba-tiba material sudah ada dan bangunan itu dikerjakan ” jelasnya
Sudah gamblang diatur dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) lingkup Badan Publik meliputi lembaga legislatif,yudikatif dan eksekutif serta penyelenggara negara yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN atau APBD untuk bisa memberikan akses informasi kepada setiap orang.
Karena UU-KIP adalah sebagai landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan dan memperoleh informasi, serta diatur didalamnya kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara cepat,dan profesional.
Masih dihari yang sama, Herman sebagai Kepala Desa saat ingin dikonfirmasi ternyata tidak berada ditempat..
Melalui saluran telphone dan WhatsApp awak media mencoba komunikasi meminta waktunya untuk bertemu guna konfirmasi terkait kegiatan penggunaan anggaran di desanya,namun Herman tak sekali pun memberikan respon dan jawaban.
Dalam hal ini,Herman (Kades-red) terkesan menutupi anggaran Dana Desa yang ia kelola dan sedikit terkesan bergaya arogan serta meremehkan peran pengawasan selaku social control oleh media.
Dan hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Herman belum bisa dikonfirmasi kembali,terkait dari mana sumber dana dan berapa besaran pagu anggaran untuk pembangunan jalan setapak tersebut, akibat tidak transparannya Herman dalam mengelola dana dari pemerintah sehingga layak diduga anggarannya terindikasi penyelewengan anggaran.
( Yeli )












