NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Surat klarifikasi yang dilayangkan oleh media online NusantaraNews.co pada tanggal 21 Oktober 2021 kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Banyuwangi dapat jawaban dengan nomor 900/6965/429.202/2021. Pemkab melalui BPKAD Banyuwangi berikan rincian
Dalam surat yang dilayangkan NusantaraNews.co berisi tentang rekening pendapatan ” Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemda ( Deviden ) atas penyertaan modal pada perusahaan daerah atau BUMD dan pendapatan bunga deposito tahun anggaran 2020.
Dalam surat balasan atau jawaban dari BPKAD berisikan sebagai berikut :
Rekening bagian laba yang dibagikan kepada Pemda ( Deviden ) atas penyertaan modal dan perusahaan daerah atau BUMD merupakan setoran deviden atau bagian laba Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari perusahaan milik daerah yang besarnya tergantung pada laba bersih diperoleh perusahaan milik daerah selama satu tahun dan banyaknya saham atau persentase bagian laba Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pembagian deviden atau bagian laba dilakukan setelah perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP ) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) diselenggarakan.
Realisasi bagian laba yang dibagikan kepada Pemda ( Deviden ) atas penyertaan modal pada perusahaan daerah atau BUMD tahun 2020 adalah sebesar Rp. 20.666 815.797,40 yang terdiri dari :
1. BPD Jatim Tbk dengan dasar penetapan pembagian deviden RUPS untuk kepemilikan 1,80persen , penyertaan modal Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyuwangi sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 67.509.029.250,00 dengan bagian laba atau deviden Pemkab Banyuwangi sebesar Rp. 13.015.740.839,40
2. BPR Jatim dengan dasar penetapan pembagian deviden RUPS, kepemilikan 1,97 persen, penyertaan modal Pemkab Banyuwangi sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 8.000.900.000,00 dan bagian laba atau deviden Pemkab Banyuwangi sebesar Rp. 180.904.000,00
3. PUDAM Kabupaten Banyuwangi, dengan dasar penetapan pembagian deviden AD/ART dan ditetapkan dalam SK Bupati dan kepemilikan 100 persen, penyertaan modal Pemkab Banyuwangi sampai dengan tahun 2020 sebesar 111.258.504.951,87 dan bagian laba atau deviden Pemkab Banyuwangi Rp.7.470.170.958,00.
Jadi dengan total penyertaan modal Pemkab Banyuwangi sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp.186.768.434.201,87 dan total bagian laba atau deviden Pemkab Banyuwangi Rp. 20.666.815.797,40.
Untuk realisasi pendapatan bunga deposito Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 adalah Rp.12.986.601.603,04 dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Realisasi tersebut merupakan hasil dari penempatan deposito sebesar Rp.364.000.000.000,00 di lima bank pemerintah yaitu, BRI,BNI,Bank Mandiri, BPD Jatim, dan BPR Jatim. Mutasi penempatan deposito Pemkab Banyuwangi selama tahun 2020 sebagai berikut.
1.Bank BRI saldo akhir sebesar Rp.2.000.000.000,00 dengan pendapatan bunga 68.564.386,00
2. Bank BNI saldo akhir sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dengan pendapatan bunga deposito Rp.67.863.245,00
3. Bank Mandiri dengan saldo awal Rp. 1.000.000.000,00 dan penambahan Rp.2.000.000.000,00 dengan saldo akhir Rp.3.000.000.000,00 dengan pendapatan bunga deposito Rp.123.242.465,76
4. BPD Jatim saldo awal Rp.130.000.000.000,00 dengan penambahan Rp.224.000.000.000,00 dan pengurangan Rp. 100.000.000.000,00 saldo akhir Rp.254.000 dan pendapatan bunga deposito sebesar Rp.12.546.438.355,65
5. BPR Jatim saldo awal dan akhir Rp.3.000.000.000,00 dengan pendapatan bunga deposito Rp.180.493.150,63
B. Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka yang ditawarkan, yaitu antata 3,5 sampai 6,25 persen. Penetapan suku bunga deposito tersebut mengikuti ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) dan ketetapan Bank Indonesia
C. Atas penerimaan bunga deposito, Pemkab Banyuwangi tidak dikenakan pajak karena pemerintah daerah bukan sebagai subjek pajak sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 2 ayat ( 3 )
Surat balasan tersebut langsung di tandatangani oleh Plt. BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E
(Veri)