Oleh : Vina Sofiatul Laili
Batas Wilayah Banyuwangi bagian barat kini menjadi perbincangan hangat. Pada tanggal 3 Juni 2021 Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menghadiri pertemuan dengan Bupati Bondowoso, Drs. K.H. Salwa Arifin yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah di Surabaya.
Ada beberapa kejanggalan yang meresahkan, diantaranya: Dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah Nomor 35/BAD/ II/VI/2021, tertanggal 3 juni 2021 tentang penarikan garis batas wilayah antara Banyuwangi dengan Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen.
Di tanggal yang sama, beredar kembali Surat Bupati Banyuwangi yang dikirimkan kepada Mendagri dan Gubernur Jatim. Nomor 135/969/429.012/2021, pada poin 5 menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4. Kemudian surat tersebut kembali direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Nomor 136/12635/011.1/2021, tertanggal 11 Juni 2021 menyatakan bahwa pada point 5) b: Berita Acara tanggal 16 Juli 2019, Nomor: BA 44/BADH/VII/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso, yang pada intinya telah disepakati bahwa sekitar 1/3 Kawah Ijen masuk Wilayah Bondowoso dan sekitar 2/3 masuk wilayah Banyuwangi.
Pada tanggal 9 Juli 2020 Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi Jatim melaksanakan rapat dengan Berita Acara tanggal 9 Juli 2020 , Nomor: BA 32/BADH/VII/2020, hasilnya disepakati semua Kawah Ijen masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi karena penarikan garis batas yang terdapat pada Peta RBI Tahun 1999 dan RBI Tahun 2004 yang dikeluarkan Bakosurtanal Tahun 2000 tidak merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan Internasional serta masih bersifat indikatif.
Lanjut pada poin 5) c., yang pada intinya sekretaris Daerah Provinsi Jatim memberikan arahan kepada kedua Kepala Daerah, dari 2 (dua) konsep Batas Daerah untuk dapat dipilih dan disepakati 1 (satu). Yang sangat membuat kami kecewa adalah Pada poin 5) d., inilah Pemkab Banyuwangi justru memilih Konsep Berita Acara tanggal 16 Juli 2019.
Atas keputusan Bupati Ipuk dalam Berita Acara Kesepakatan membuat Kabupaten Banyuwangi berpotensi kehilangan sebagian kawasan Kawah Ijen, yang artinya juga berpotensi membuat sia-sia perjuangan seluruh elemen masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membentuk Kawah Ijen sebagai salah satu citra baik dan dengan mudahnya Kabupaten Bondowoso memiliki bagian dari kawah ijen yang memiliki potensi belerang, blue fire, cagar alam dan juga adanya gas bumi yang menjadi incaran Kabupaten Bondowoso untuk merebut wilayah kawah ijen tersebut.
Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah banyak berinvestasi untuk wilayah Kawah Ijen namun dengan mudahnya memberikan bagian tersebut dikelola Kabupaten lain.
Penulis : Ketua BEM UNTAG Banyuwangi